PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menugaskan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melaksanakan Fit and Proper Test (FPT) atau uji kelayakan dan kepatuhan kepada calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim) periode 2019-2024 yang sebelumnya tertunda.
Instruksi tersebut disampaikan KPU RI melalui Surat Nomor 289/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 dan Surat Nomor 300/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menjelaskan, perintah tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Bahwa KPU dapat menugaskan kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten/kota,” jelas Natsir melalui siaran persnya, Selasa 19 Februari 2019 malam.
Ia menyebutkan, nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Kolaka yang akan mengikuti FPT diantaranya Abdul Rahman, Abu Bakar, Kamal Baddu, M Fadly, Muhammad Sabil YZ, Muliana, Nur Ali, Nurhidayat, Rusdi dan Yuliaswati Abdullah.
Sementara itu, nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Koltim yang akan mengikuti FPT yaitu Alfero, Anhar, Ashari Malaka, Asri Alam Andi Baso, H Heri Iskandar, Hakpri, Murhum Halik, Salim, Suprihaty Prawati Negtias serta Sutomo.
Selanjutnya, kata lelaki yang akrab disapa Bang Ojo ini, pihaknya akan melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kolaka dan KPU Koltim yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Hasil uji kelayakan dan kepatutan disampaikan paling lambat tanggal 23 Februari 2019,” tukasnya.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Yeni Marinda