PENASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyelesaikan proses validasi dan sinkronisasi rancangan surat suara pemilihan umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra 2019.
Proses validasi dan sinkronisasi ini dilakukan berdasarkan undangan KPU RI yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta Pusat, dari 4 hingga 5 Desember 2018.
Kordiv Teknis KPU Sultra, Iwan Rompo Banne menyampaikan, validasi dan sinkronisasi ini tidak hanya dihadiri dan dilakukan oleh KPU provinsi, tetapi juga bersama 17 KPU kabupaten/kota se Sultra.
Secara umum, kata Iwan, proses validasi dan sinkronisasi dilakukan untuk mengecek kesesuaian penulisan nama dan gelar antara surat keputusan daftar calon tetap (DCT) dari KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan dummy surat suara yang dicetak oleh KPU RI.
“Dummy inilah yang akan menjadi dasar KPU RI melakukan pencetakan surat suara kebutuhan Pemilu anggota DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019,” ujar Iwan melalui siaran persnya, Rabu 5 Desember 2018.
Ia menambahkan, hasil validasi dan sinkronisasi akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Sultra. Selain itu, pihaknya juga akan mengarahkan KPU kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama.
“KPU kabupaten/kota juga agar berkoordinasi dengan Bawaslu masing-masing kabupaten/kota sehingga hasil validasi yang telah dilakukan lebih legitimate,” pungkasnya.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed