KPUD Muna Diminta Tinjau Kembali Berkas Paslon Nomor Urut 1, Rusman Emba Atau Rusman Untung ?

PENASULTRA.COM, MUNA – Keaslian Idendtitas pasangan calon (Paslon) nomor urut satu LM Rusman Emba – Bahrun La Buta menjadi perbincangan publik. Pasalnya informasi yang beredar seluruh Ijazah Rusman atas nama La Ode Muhamad Rusman Untung, bukan La Ode Muhammad Rusman Emba.

Juga sesuai dengan informasi dari Humas Pengadilan Negeri Raha pada salah satu media online tentang Pengajuan Sidang Perdata Perubahan nama dari La Ode Muhamad Rusman Untung, ST menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba, ST.

Sidang perdana perkara perdata dengan nomor perkara 20/Pdt.P/2020/PN Raha, permohonan ganti nama ini mulai digelar pada Kamis, 24 September 2020.

Saat dikonfirmasi awak media ini, ketua Komisi Pemilohan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Kubais mengatakan bahwa saat pendaftaran, KTP yang diserahkan atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba, namun di Ijazah tertulis La Ode Muhammad Rusman Untung. Atas hal itu, KPU Muna melakukan prosedur kerja sesuai dengan yang tertulis dalam Keputusan KPU RI nomor 394 yang mengatur tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan calon.

Lanjut Kubais, pada huruf H dalam Keputusan KPU RI nomor 394 tersebut dijelaskan bahwa jika terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) pada KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik Ijazah. Dan hasil klarifikasi itu wajib dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi.

“KPU Muna telah melakukan verifikasi tersebut dan dibuat berita acara lengkap dengan dokumentasi saat melakukan klarifikasi ke sekolah SMAN 1 Raha selaku instansi yang mengeluarkan Ijazah tersebut. Soal ada informasi melakukan pergantian nama di pengadilan silahkan ditanyakan kepada yang bersangkutan, kalau mengenai pencalonannya di KPU Muna clear”, kata Kubais, dalam rilis klarifikasinya yang diterimah awak media ini, Jumat, 25 September 2020

Menurutnya, sama halnya salah satu Bakal Calon, tertulis di KTP La Ode M. Rajiun Tumada, nama di Ijazah La Ode Muhamad Rajiun Tumada, ada penyingkatan nama. Kemudian ada KTP yang berbeda pekerjaan yang tertulis di KTP dengan pekerjaan yang tercantum di BB.2-KWK seperti H. La Pili, S.Pd, juga tidak dipersoalkan karena baik perbedaan nama dalam Ijazah, penyingkatan nama, dan ketidaksesuaian kolom pekerjaan pada KTP dan BB.2-KWK semuanya sudah diatur dalam keputusan KPU RI Nomor 394 tersebut. Intinya KPU Muna berkerja dengan hati-hati dengan regulasi yang ada.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pasangan RAPI (Rajiun – La Pili), Wahidin Kusuma Putra mengatakan bahwa soal Klarifikasi KPU Muna, ia melihat beberapa kejanggalan. Merujuk pada Keputusan KPU nomor 394, indikator keabsahan dalam penelitian administrasi syarat calon adalah nama bakal calon di Ijazah harus sesuai dengan nama di KTP elektronik. Di Ijazah nama Rusman Emba adalah LM Rusman Untung bukan LM Rusman Emba. Dan Rusman mengajukan pergantian nama di pengadilan menunjukan bahwa nama yang digunakannya saat ini belum sah secara hukum.

Selain itu, klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke SMA N 1 Raha dianggap tidak cukup. Sebab, Rusman juga menyertakan gelar Sarjana saat mendaftar ke KPU. Sehingga KPU Muna juga harus melakukan klarifikasi ke Universitas Hasanudin Makasar.

“Soal KPU Muna yang membandingkan masalah ini dengan Pak Rajiun saya rasa itu tidak tepat. Sebab untuk pak Rajiun kasusnya itu hanya penyingkatan nama. Di Ijazah tertulis Laode Muhamad Rajiun Tumada sedangkan di KTP La Ode M Rajiun Tumada. Tidak sama dengan Rusman. Rusman itu merubah namanya bukan menyingkat namanya. Dan terbukti saat ini, dia sedang mengajukan perubahan nama di pengadilan”, kata Wahidin kepada awak media ini.

“Artinya, Nama yang dia gunakan saat ini itu belum sah secara hukum. Keabsahan dokumennya di KPU Muna juga seharusnya patut dipertanyakan”, sambungya.

Untuk itu, ia meminta agar KPU Muna melakukan peninjauan kembali terhadap dokumen kelengkapan berkas Rusman.(b)

Penulis: Husain