PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Wakatobi akan melakukan pengawasan ketat terkait peredaran pangan di Wakatobi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Wakatobi, Sulaeman mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan, dan Permendagri Nomor 41 Tahun 2018 tentang peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah yang telah disosialisasikan di Kendari, Senin, 29 Oktober 2018.
“Secara periodik akan dilakukan koordinasi tingkat provinsi dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan,” kata Sulaeman, Selasa 30 Oktober 2018.
Dalam sosialisasi yang juga dihadiri sejumlah instansi terkait lainnya, kata Sulaeman menghasilkan tujuh rekomendasi yang akan dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di tingkat daerah.
Tujuh rekomendasi tersebut di antaranya, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangan masing-masing serta pemerintah daerah diminta segera membentuk tim koordinasi pengawasan obat dan makanan yang diketuai oleh Sekda.
Tidak hanya itu, Pemda melalui OPD terkait juga diminta segera mengalokasikan anggaran pengawasan obat dan makanan tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.
“Kami akan memaksimalkan peran pengawasan dan pembinaan Satgas Pangan Provinsi dan Satgas Pangan Kabupaten Kota, OPD terkait agar intensif melakukan sampling dan pengujian terhadap pangan segar, pangan olahan dan pangan siap saji,” tukasnya.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed