PENASULTRA.COM, KOLUT – Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) menyambangi Mapolres kolaka Utara (KOLUT) pada Jumat, 25 November 2022.
Kehadiran tim kuasa hukum itu untuk meminta perlindungan atas kliennya yang saat ini sedang menghadapi konflik perbedaan persepsi dengan PT Citra Silika Malawa (CSM).
Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa menjelaskan permintaan perlindungan kepada kliennya bukan tanpa sebab.
Pasalnya, saat ini puluhan karyawan tengah menjaga aset PT GAN yang sudah berkekuatan hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.
“Bahwa rekan-rekan karyawan PT Golden yang saat ini berada di lokasi tidak untuk melakukan kegiatan anarkis apalagi membuat gesekan, mereka semata mata hanya untuk mengamankan aset yang sudah berkekuatan hukum,” tegas dia.
Kadir juga menyampaikan kehadiran mereka di Polres Kolaka Utara pagi tadi, tidak dalam posisi mengklaim akan tetapi membawa dokumen yang sangat kuat yaitu putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada penetapan eksekusi.
“Jadi sangat jelas putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI,” ucapnya menambahkan
Lebih lanjut dia menjelaskan selain membawa putusan PTUN Kendari dan Putusan MA, ia juga menyebut bahwa Dinas ESDM Provinsi Sultra dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) mengakui jika luasan dari IUP PT CSM itu hanya sekitar 20 Ha.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kolaka Utara AKP Husni Abda saat diwawancara terkait permintaan perlindungan dari kuasa hukum PT GAN mengatakan pada prinsipnya Polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tanpa diminta, kami dari polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang hanya akan merugikan serta adanya upaya melanggar hukum,” tandas AKP Husni Abda.
Editor: Husain