PENASULTRA.COM, JAKARTA – Kisruh adanya belasan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menuai beragam reaksi dan tanggapan dari berbagai kalangan.
Teranyar, salah seorang tokoh masyarakat Sultra, La Ode Ida yang kini mengemban tugas sebagai Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun melayangkan argumennya.
Kata dia, pemberian atau penerbitan 15 IUP di Wawonii sejak awalnya telah melanggar hukum.
Dalam aturan pemberian IUP pada suatu badan usaha, Ida menyebut, dimulai dengan pencadangan wilayah. Pencadangan wilayah ini harus benar-benar berada dalam wilayah usaha pertambangan berdasarkan tata ruang.
“Jika syarat kewilayahan ini terpenuhi, maka baru boleh dikeluarkan IUP eksplorasi untuk jangan waktu paling lama delapan tahun bagi mineral atau tujuh tahun untuk batubara,” kata Ida, Rabu 13 Maret 2019.
Mantan Wakil Ketua DPD RI itu menjelaskan saat tahapan eksplorasi diisi dengan kegiatan antara lain, studi kelayakan dan Andal. Setelah ada dokumen Andal baru dimintakan izin lingkungan.
Usai dari situ, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan lainnya pun diminta diselesaikan guna proses peningkatan ke IUP operasi produksi sembari menyiapkan tahapan yang lebih teknis yakni penunjukkan Kepala Teknik Tambang (KTT) dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Nah, untuk IUP di Wawonii sudah cacat saat lahir karena IUP dikeluarkan di atas kawasan yang bukan wilayah pertambangan,” sebut Ida.
Polemik 15 IUP yang ada di Wawonii ini sebelumnya telah disikapi Pemprov Sultra dengan melakukan pembekuan sementara waktu. ORI sendiri, dipastikan tak akan tinggal diam.
“Ombudsman tentu akan melakukan kajian terlebih dulu jika ada ketiadaan pelayanan dari pihak berwenang,” tegas La Ode Ida.(a)
Penulis: Mochammad Irwan