PENASULTRA.COM, KENDARI – AD dan JM, dua pemuda asal Kelurahan Purirano, Kecamatan Landai, Kota Kendari ini dibekuk aparat gabungan anggota Buser 77 Sat Reskrim Polres Kendari bersama Intelmob Polda Sultra di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Minggu 14 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang wanita warga Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengungkapkan, peristiwa penjambretan terjadi saat korban hendak pulang dari kantor menuju rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Saat sedang melintas di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Tipulu, tiba-tiba muncul dua orang pemuda dari arah belakang berboncengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas milik korban.
“Keras, sehingga korban sampai terjatuh,” kata Diki Kurniawan, Senin 15 Juli 2019.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan kerugian materil senilai Rp6,5 juta. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mako Polsek Kemaraya guna pengusutan lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan 365 KUHP ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Diki.(b)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed