Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap pengedar narkoba jenis shabu asal Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari berinial ST (36), Sabtu 2 November 2019 lalu.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap saat hendak membawa barang haram itu melalui sebuah kapal cepat di Pelabuhan Nusantara Raha itu.
Dari tangan tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket kecil yang didalamnya terdapat benda kristal yang diduga kuat shabu seberat 10 gram dan 11, 32 gram dengan total bruto 21,32 gram.
“Dari keterangan ST, shabu itu rencananya akan dibawa ke Bau-Bau,” ungkap Iptu Hamka, Kasat Res Narkoba Polres Muna saat dijumpai baru-baru ini.
Dengan tertangkapnya ST, total pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Muna tahun ini sudah berjumlah 22 kasus. Jumlah tersebut telah melampaui target yang diberikan Polda Sultra yakni 12 kasus per tahun.
Sama halnya di tahun 2018 lalu, Sat Res Narkoba yang kala itu dikepalai AKP Muhamad Ogen Sairi mencatat 27 pengungkapan kasus narkoba.
Kendati akhir tahun ini telah melewati target, mantan Kapolsek Katobu itu bersama anggotanya akan terus berupaya menindak tegas pelaku peredaran barang ilegal itu di wilayah hukum Polres Muna.
“Kalau target sudah lewat. Kita perkirakan tahun ini bisa sama dengan tahun 2018 lalu, minimal bisa lebih sedikit dari kasus 2018,” ucap Hamka.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Faisal