PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari melakukan penyegelan terhadap dua bangunan yang melanggar Garis sempadan dan perda nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Kendari. Penyegelan tersebut dilakukan pada Rabu, 11 November 2020.
Kedua bangunan yang disegel tersebut yaitu rumah makan mangrove milik ibu Sitti Hasna yang berada di sempadan kali wanggu jalan ZA Sugianto serta pagar milik warung kopi H. Anto.
Direktur penertiban pemanfaatan ruang kementerian Agraria dan Tata Ruag (ATR), Andi Renald yang ikut dalam kegiatan ini mengatakan bangunan permanen tersebut menyalahi aturan karena berada di sempadan kali yang berfungsi sebagai daerah resapan.
Meskipun demikian, dia meminta agar pemerintah kota melakukan pengkajian ulang terkait pembongkaran bangunan milik Sitti Hasna karena memiliki fungsi sosial yaitu gedung olahraga.
Sementara itu Kepala dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan pihaknya sudah memasang segel pada bangunan yang melanggar aturan tersebut.
“Tadi kita sudah memang segel di kampung mangrove yang ada beberapa bangunan itu permanen, arahan dari pak Andi Renald dan Alhamdulillah kami diberi kemudahan dan juga para pemilik ini taat hukum sehingga mereka bersedia untuk dilakukan penyegelan” jelasnya.
Kata Erlis, hal ini merupakan sebuah bentuk keseriusan dari pemerintah Kota Kendari terkait adanya aturan dari pemerintah pusat dan dalam waktu dekat ini sudah ada bangunan yang akan ditertibkan.
Ia juga berharap pada saat melaksanakan penertiban agar pihaknya didampingi langsung oleh Dirjen.
Sementara itu H. Anto yang merupakan pemilik warkop awalnya menolak untuk melakukan menandatangani berita acara. Pasalnya isi berita acara tersebut akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan gedung, namun setelah dilakukan perubahan dia pun bersedia untuk menandatanganinya.
“Yang di segel tadi pagar, bukan bangunan jadi tadi berita acaranya saya nda tanda tangan protes itu karena kata gedung itu harus dirubah menjadi pagar. Dan di sudah dicoret tadi kata gedung dan di ganti pagar karena ini bicara hukum dan saya tidak akan tanda tangan kalau bicara bangunan atau gedung tapi karena sudah di ganti jadi pagar yahh saya relakan pagar saya untuk di bongkar untuk kepentingan umum”, tutupnya.
Penulis: M Rikal Kisman