LBH Pemuda Pancasila Siap Bela Ali Mazi Jika Digugat Pemilik IUP

Pena Kendari1,189 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Pemuda Pancasila Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Hasan Mbou menyatakan kesiapannya untuk membela Gubernur Sultra Ali Mazi jikalau suatu waktu ada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang telah dibekukan melayangkan gugatan.

“Jika dibutuhkan Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Pancasila (LBHPP) Sultra dalam hal ini MPW Pemuda Pancasila siap melakukan pembelaan hukum pada Gubernur Sultra jika pihak pemilik IUP melakukan keberatan,” tegas Hasan saat dihubungi awak Penasultra.com, Rabu, 13 Maret 2019 malam.

Hasan menegaskan, Pemuda Pancasila mendukung sepenuhnya kebijakan Pemprov Sultra dalam hal pembekuan 15 IUP di Pulau Wawonii.

“Pernyataan Pak Lukman sebagai wakil gubernur juga tidak ada yang salah atas pencabutan IUP di Konkep. Apalagi kalau itu sudah menjadi komitmen gubernur terpilih,” tekan Hasan lagi.

Saat ditanya terkait alasan mendukung langkah Gubernur Sultra untuk mencabut IUP di Konkep, Hasan mengungkapkan alasan realistisnya. Kata ketua Partai Berkarya Sultra itu, dirinya prihatin atas kondisi warga dan Pulau Wawonii itu sendiri.

“Wawonii itu pulau kecil. Kalau ditambang dengan sekian puluh perusahaan penambang, pulau itu bisa tenggelam. Pertanyaannya? Siapa yang bertanggung jawab atas semua nyawa manusia yang ada di pulau itu ketika pulau itu tenggelam akibat usaha pertambangan?,” tutur Hasan.

“Kalau penerbitan IUP-nya tidak sesuai mekanisme, ya dicabut,” sambung Hasan menegaskan.

Seperti diketahui sebelumnya, baru-baru ini, Ali Mazi mengeluarkan pernyataannya melalui konfrensi pers di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra terkait keberadaan 15 IUP di Pulau Wawonii.

Dengan berbagai pertimbangan serta menyikapi konstalasi situasi Sultra terkini pasca bentrokan massa penolak keberadaan tambang di Wawonii dengan aparat, Ali Mazi akhirnya mengumumkan pembekuan 15 IUP yang ada di Konkep.

“Saya sudah panggil Kadis ESDM Sultra dan 15 IUP itu kita sudah bekukan sementara,” tegas Ali Mazi di Rujabnya, Senin, 11 Maret 2019 malam.(b)

Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed