Lepidak Sultra: Penyaluran Dana Covid-19 di Buton Utara Ada Indikasi KKN

PENASULTRA.COM, BUTUR – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, menyatakan penyalagunaan dana covid-19 di seluruh indonesia ada 102 kasus dan saat ini sementara dalam tahap penyelidikan.

Menyikapi hal tersebut ketua Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi Sulawesi tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan menyatakan bahwa pengelolaan dana Covid-19 di Buton Utara syarat akan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal ini ditandai dengan adanya Tim Tipidkor Polda Sultra yang saat ini sedang melakukan penyelidikan penyaluran dana covid-19 di Kabupaten Buton Utara dan salah satu yang dimintai keterangan adalah Siti Rabia Abu Hasan yang tak lain adalah istri dari Bupati Butur. Padahal, masa jabatan Abu Hasan akan berakhir 11 hari lagi.

“Peristiwa ini sangat disayangkan kenapa harus terjadi walaupun kita tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah”, kata La Ode Harmawan kepada awak media ini, Minggu, 7 Februari 2021.

Untuk itu, ia berharap kepada penyidik Tipidkor Polda Sultra agar penyidikan kasus dana covid -19 di Kabupaten Buton Utara harus transparan, rinci dan dikaji secara mendalam.

“Jangan sampai hanya sebatas wacana. Karena sesuai Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden RI IR. Joko Widodo, barang siapa yang menyalagunakan dana covid – 19 akan ditembak mati”, tegasnya.

Menurutnya, ada beberapa modus yang digunakan dalam penyalagunaan dana covid-19.

Pertama, pemotongan dana bansos dan adanya pembagian yang tidak merata. Kedua, pengadaan dana bansos tidak sesuai prosedur. Ke tiga tidak ada transparansi dan yg paling parah adalah pemalsuan data pertanggung jawaban dana covid-19.

“Jadi menurut kami unsur melawan hukum terkait tindak pidana korupsi sudah sempurna tinggal dilengkapi barang bukti dan terkait yang membantu kasus dimaksud bisa juga di kenakan pasal 55 karena kasus korupsi tidak berdiri sendiri”, tukasnya

Penulis: Man Laode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *