PENASULTRA.COM, KONUT – Sebanyak lima unit Excavator milik PT PNI yang diduga sedang menambang tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara, disita oleh Bareskrim Polri, pada Senin, 5 September 2022.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu orang pelaku di lokasi penambangan inisial SA sedang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan sumber terpercaya yang dihimpun media ini, ada lima unit excavator berbagai merek yang sudah dibentangkan garis polisi / police line, diantaranya dua unit excavator merk komatsu type pc 200 warna kuning, satu unit excavator merk sany type pc 200 warna kuning, 1 satu unit excavator merk kobelco type sk 200 warna hijau tosca, satu unit excavator merk cat type warna kuning.
Kabid Humas Polda Sultra yang dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan terkait informasi tersebut.
Penulis: Redaksi