PENASULTRA. COM, MUNA BARAT – Awal 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mengumpulkan seluruh kendaraan dinas (Randis) untuk mengecek pajak kendaraan.
Bupati Mubar, LM. Rajiun Tumada mengatakan, pengecekkan pajak kendaraan dinas dilakukan merupakan kerjasama antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Untuk melihat dinas mana saja yang belum melunasi pajaknya. Agar tidak ada lagi masalah pajak yang belum teratasi,” kata Rajiun, Jumat 3 Desember 2019.
Menurutnya, usai mengecek 620 unit randis, terlihat 99 persen telah membayar pajak.
“Dari total 620 unit, meliputi 508 unit roda dua dan 112 roda empat. Dan ini adalah bentuk komitmen kami dengan BPK dan KPK. Untuk mengatasi segala sesuatu yang menjadi masalah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika ada instansi yang tidak membayar pajak, maka pimpinan atau kepala dinasnya (kadis) yang akan bertanggung jawab.
“Jika ada salah satu instansi yang belum bayar pajaknya, kita tinggal lihat apakah masalahnya ada pada pemegang kendaraan atau kelalaian kadisnya. Jika kepala dinas yang lalai, maka kadisnya yang akan bertanggung jawab. Ia di nonjob,” tegasnya.
Kendaraan dinas yang telah dikumpulkan sejak tanggal 2 Januari 2020 dan sudah dicek pajaknya akan di kembalikan kepada pemiliknya.
“Hari ini sudah bisami diambil kendaraannya tapi kalau belum bayar pajak, harus melunasi pajaknya baru bisa ambil kendaraannya,” pungkasnya.
Penulis: Zulfikar
Editor: Yeni Marinda