PENASULTRA.COM, KENDARI – Akhir-akhir ini PT Rohul Energi Indonesia (REI) diterpa isu dugaan penyerobotan lahan di areal penambangannya. Masalah tersebut kini telah menjadi perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat, khususnya di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bahkan, PT REI itu telah diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra oleh salah satu Lembaga di Sultra terkait masalah tersebut. DPRD pun telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pihak manajemen PT REI.
Hal tersebut mengundang komentar dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Pemerhati dan Pemantau Pembangunan Desa (LP3D) Sultra.
Ketua LP3D Sultra, Sarman mengatakan bahwa PT REI tidak pernah melakukan peyerobotan lahan. Sebab menurut dia, sejak awal masuknya PT REI di Kabaena Tengah, empat rumpun sebagai pemilik lahan serta masyarakat dan pihak perusahaan yang disaksikan oleh Pemerintah telah sepakat bahwa tidak ada lagi persoalan lahan disana.
“Pemberian kompensasi kepada warga sudah ditunaikan selama tiga tahun ini. Kompensasi itu adalah hasil kesepakatan dengan pihak perusahaan. Itu menunjukkan bahwa lokasi tempat PT. REI mengolah bukan milik pribadi atau kelompok. Makanya saya heran tiba ada penyerobotan. Lahan yang mana diserobot,” kata Sarman, Jumar, 15 Januari 2021.
Putra asli Desa Lengora ini meminta kepada DPRD Provinsi Sultra agar bijak menyikapi persoalan dugaan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada PT REI tersebut.
“DPRD harus lebih bijak dalam menilai persoalan tersebut. Sebab dugaan penyerobotan lahan yang disampaikan itu, menurut saya tidak benar,” tegasnya.
Lebih lanjut Sarman menegaskan meski lahan yang diklaim diserobot telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), namun dokumen kepemilikan itu harusnya dikembalikan terlebih dahulu ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat guna memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen SKT itu.
“Sebisa mungkin dikembalikan ke Pemdes yang bertanda tangan saat itu. Dan oknum yang bertanda tangan di SKT serta Pemdes yang menjabat saat ini sebaiknya juga di undang saat RDP di DPRD,” tutup warga Desa Lengora ini.(b)
Penulis: Husain