PENASULTRA.COM, MUNA – Lembaga Pemerhati Masyarakat Desa (LPMD), soroti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) terkait sinergitas antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Muna.
Pengurus LPMD Muna Syamsul menilai, Bimtek yang digelar Lembaga Peningkatan Kinerja Aparatur (LPKA) bersama Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Desa (BPMPD) Kabupaten Muna, disalah satu hotel ternama di Kendari, Rabu 12 hingga Jumat 14 September 2018 lalu, banyak keanehan baik dari teknis maupun tempat pelaksanaannya.
Salah satunya adalah dibebankannya biaya kontribusi peserta sebesar Rp 3.500.000 per orang. Sehingga setiap desa harus mengeluarkan uang sebesar Rp 7.000.000 untuk mengutus dua pesertanya dari pemerintahan desa dan BPD.
“Anggaran sebesar itu otomatis diambil dari alokasi dana desa (ADD),” kata Syamsul Sabtu 16 September 2018.
Lanjutnya, kegiatan itu harusnya tidak perlu lagi membebankan biaya peserta untuk membiayai kegiatan.
“Mestinya Pemda siapkan anggaran dari APBD. Kemudian desa dijadikan sebagai peserta saja bukan meminta uang. Jangan lagi dibebankan ke ADD. Sehingga terkesan kegiatan itu seperti kegiatan yang di ‘proyekan,” kesal Syamsul.
Ia menyayangkan pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut, tidak lain adalah orang-orang dari kalangan DPMD Muna sendiri. Bukan dari kalangan ahli seperti yang dibayangkan para peserta kegiatan.
“Sehingga berbicara soal efektifitas, kegiatan itu lebih efektif kalo dilakukan di Raha saja. Ngapain dibawa ke Kendari kalau begitu modelnya. Kenapa tidak dilakukan di Muna saja,” ucapnya.
Atas kejadian itu, alumni Fakultas Ekonomi UHO ini meragukan komitmen dari Kades dan BPMPD terhadap keberpihakannya pada masyarakat desa.
Terlebih lagi bagi daerah Muna yang saat ini gencar-gencarnya mengkampanyekan slogan ‘Mai Te Wuna’.
“Percuma itu slogan Mai Te Wuna, yang diharapkan bisa menggerakan uang-uang datang di Muna. Karena kenyataannya justru menghabiskan uang dari desa untuk melakukan kegiatan diluar Muna,” semprotnya.
Syamsul meminta aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Kejaksaan agar mengusut kegiatan itu. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada dugaan KKN di kegiatan tersebut.
Selain itu, ia juga meminta Ombudsman untuk memeriksa Kades dan BPMD yang terlibat pada kegiatan sehari itu.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Basisa