LPSK Lindungi Remaja yang Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Buton Utara

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan layanan perlindungan kepada seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan eksploitasi seksual di Buton Utara.

Keputusan diberikannya perlindungan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pimpinan LPSK yang dilakukan pada Senin pekan lalu.

“Sudah diputuskan diterima dengan layanan berupa layanan pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, dan fasilitasi restitusi,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan persnya baru-baru ini.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan tim penelaah LPSK yang bergerak cepat mendatangi korban dan pihak terkait minggu lalu. Dalam penelaahan tersebut didapatkan informasi yang menjadi bahan pertimbangan pimpinan LPSK untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan.

“Dari hasil penelaahan memang korban dan beberapa saksi membutuhkan layanan perlindungan LPSK,” ungkap Edwin.

Pemenuhan hak prosedural sendiri dimaksudkan agar hak-hak korban serta para saksi terjamin selama proses peradilan. Hal ini penting karena sebagai korban maupun saksi, mereka akan mengikuti rangkaian proses peradilan pidana terkait perkara yang menimpa korban.

“Dengan terjaminnya hak mereka, maka mereka dapat memberikan keterangan kepada penegak hukum dengan sebaik-baiknya,” jelas Edwin.

Sementara rehabilitasi psikologis ditujukan untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban pasca menjadi korban. Adanya tindak pidana sendiri pasti akan meninggalkan trauma untuk korban.

“Penting untuk memulihkan kembali kejiwaan korban mengingat korban tentunya akan terus meneruskan kehidupannya, apalagi korban masih usia anak,” ujar Edwin.

Restitusi sendiri adalah hak korban berupa ganti rugi dari pelaku untuk korban. Restitusi diperoleh melalui proses peradilan pidana. Dan LPSK memiliki wewenang untuk melakukan fasilitasi berupa penghitungan ganti rugi.

“Hasil penelaahan tim LPSK diketahui ada kerugian materil yang dialami keluarga korban,” ungkap Edwin.

Sebelumnya diketahui ada seorang remaja putri di Kabupaten Buton Utara, Sultra, yang dijual kepada seseorang yang diduga pejabat publik.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polres Muna dan Polda Sultra. Selain kepada korban, LPSK memberikan perlindungan kepada ayah korban dan teman korban. Hal ini terkait pentingnya keterangan yang dimiliki mereka, dimana ayah korban merupakan pelapor sedangkan teman korban menjadi saksi atas perkara ini.

“LPSK akan berusaha untuk memastikan hak-hak korban tersebut terpenuhi,” pungkas Edwin.(b)

Editor: Ridho Achmed