Mabes Polri Dinilai Lambat Tangani Perkara PT Bososi

Pena Hukum1,478 views

PENASULTRA.COM, KEMDARI – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali angkat bicara terkait lambannya penanganan kasus pertambangan di kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh tiga Join Operasianal (JO) PT. Bososi Pratama.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum BADKO HMI Sultra, Candra Arga, melalui rilis persnya, Selasa, 16 Juni 2020.

“Sejauh ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan ketiga Dirut JO PT. Bososi, yang kita pertanyakan bagaimana dengan saudara Andi Uci, mengingat statusnya sebagai Direktur Utama PT. Bososi selaku pemegang kebijakan dalam perusahan tersebut atau yang telah mengeluarkan SPK kepada ketiga Perusahaan JO”, Ungkap Candra.

Menurutnya, Kepolisian dalam hal ini Tim Bareskrim Polri harus menjelaskan ke Publik, tentang apa dan bagaimana status saudara Andi Uci dalam kasus tersebut, mengingat hal ini bayak dipertanyakan oleh berbagai kalangan di Sultra.

“Bareskrim Polri harus menyampaikan itu. Jangan sampai muncul kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri karena dianggap tidak ada keterbukaan. Hal ini bisa menimbulkan distrust publik terhadap lembaga Kepolisian” tambahnya

Tidak hanya itu, Candra juga meminta agar Bareskrim Polri tetap mematuhi prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, yang dimana harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009.(b)

Penulis: Sain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *