Mahasiswa di Kendari Desak Kejari Segera Jemput Paksa Direktur PT Roshini Indonesia

Pena Hukum469 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah mahasiswa bertandang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 20 September 2022.

Kedatangan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (HPMPL Sultra) itu guna mempertanyakan status terpidana Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia, Lily Sami.

Dimana, Lily Sami telah resmi divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Mahkamah Agung terkait kasus penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 64 KUHP subs pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari untuk melakukan pemanggilan paksa atau jemput 0aksa terhadap Lily Sami terkait kasus penggelapan atau penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 2 Februari 2022.

“Kami meminta Kepada Kejari Kota Kendari untuk menetapkan LS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami duga LS masih berada di dalam kota Kendari”, kata Fadlin selaku Koordinator Lapangan aksi.

Selain itu, mereka juga meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih kasus tersebut itu dan memerintahkan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penangkapan terhadap Dirut PT Roshini Indonesia itu.

Diketahui sebelumnya, Direktur PT Roshini Indonesia Lily Sami dilaporkan oleh A Haidir yang merupakan Direktur Utama PT Total Mineral Sulawesi (PT TMS) pada tanggal 27 Januari 2021 lalu dengan nomor laporan polisi nomor LP/58/I/2021/SPKT Polda Sultra, tanggal 27 Januari 2021.

Pelaporan tersebut bermula dari adanya kerja sama penambangan ore nikel pada lUP Operasi Produksi PT Roshini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, kemudian dilanjutkan dengan SPK. Saat itu, PT Total Mineral Sulawesi telah beroperasi dan sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba-tiba kargo diangkut oleh PT Roshini tanpa sepengetahuan manajemen PT Total Mineral Sulawesi.

Atas laporan tersebut, Lily Sami sempat ditahan di Rutan Polda Sultra. Namun dalam perjalanannya kasus tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN Kendari) sesuai dengan putusan nomor 186Pid. B/2021/PN Kdi tanggal 24 Mei 2021.

Selanjutnya, dilakukan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Kendari ke Mahkamah Agung. Setelah beberapa waktu kasus tersebut bergulir di Mahkamah Agung, akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., membacakan putusan MA nomor No.45 K/pid/2022, tanggal 2 Februari 2022 isinya sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kendari tersebut.

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 186Pid. B/2021/PN Kdi tanggal 24 Mei 2021 tersebut.

Menyatakan terdakwa Lily Sami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan tersebut juga ditetapkan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) rangkap fotokopi surat perjanjian kerja sama jasa penambangan ore nikel pada lUP Operasi Produksi PT Roshini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tertanggal 1 November 2018., 1 (satu) rangkap Surat addendum nomor V/II/IXX tertanggal 5 Februari 2019 yang telah dilegalisir oleh Notaris., 1 (satu) lembar fotokopi Surat Penugasan/Kuasa Pertambangan dari PT Roshini Indonesia tanggal 5 Februari 2019, 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer uang dari Liew Ah Yoong kepada Lily Sami dengan nilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)., 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer uang dari Liew Ah Yoong kepada LiLY SAMI dengan nilai Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Kendari Bustanil N Arifin saat dimintai tanggapannya mengatakan setelah Jaksa menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 45 K/Pid/2022 tanggal 2 Februari 2022 dan dimana dalam putusan ini di Pengadilan Negeri tingkat pertama dan setelah dia bebas putusan pertama Pengadilan Negeri dan kemudian Mahkamah Agung menyatakan jika LS terbukti bersalah pada bulan Februari tahun 2022.

“Kemudian Jaksa eksekutor melakukan pemangilan secara patut sebanyak tiga kali dan yang bersangkutan mangkir/tidak pernah datang, maka pada 16 Juni 2022 ditetapkan sebagai DPO. Hal itu karena kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan kita sudah laporkan ke pimpinan dan Kejaksaan Agung secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi terkait koordinasi DPO terdakwa Lily Sami (LS).

“Terdakwa sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan tidak kooperatif maka yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai DPO,” kata dia.

Intinya kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi begitu sudah LS telah masuk daftar DPO.

Di antaranya terkait adanya dugaan PT Roshini melakukan pengapalan ore nikel di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara apakah pihak Kejaksaan tidak melakukan penyelidikan pengapalan tersebut.

“Sebab berbicara admistrasi ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait saat melakukan pengapalan ore nikel, dan disitu pihak Direktur Utama PT Roshini diduga ada kaitannya dalam pengapalan tersebut,” tanya Yogi.

Bustanil menjelaskan mengenai keberadaan Dirut PT. Roshini di Sulawesi Tenggara itu pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait.

“Kalau LS masih berada di Sultra, kami akan cari tau informasinya. Intinya kalau ada informasi kami akan bergerak secepatnya dan kami akan serius menangani kasus ini dan mengenai kasusnya LS kalau sampai belum ditangkap dan masih berstatus DPO, kasusnya akan tetap berjalan terus, dan kalau delapan tahun didapat itu tetap dia menjalani hukuman satu tahun,” ucapnya.

“Jadi harapan saya dia harus patuh terhadap undang-undang dan harus segera ditangkap,” tegas Bustanil.

Terpisah Kasi Politik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Eki Muh Hasim saat di tanya wartawan, dirinya tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh.

“Nanti ke Kasipenkum saja yah yang bisa memberikan keterangan,” kata Eki singkat.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *