PENASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Muslim Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Kamis 5 September 2019.
Dalam aksinya, mahasiswa mengadukan tindakan Rektor Institut Agama Islam Negri (IAIN) Kendari yang memberhentikan secara tidak hormat salah seorang mahasiswi bernama Hikma Sanggala.
Koordinator Lapangan, Rahman mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat melalui SK Nomor 0653 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Rektor IAIN Kendari tidak memiliki landasan yang jelas.
Dalam SK itu menyebutkan, Hikma Sanggala telah berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme, bahkan sebagai anggota, pengurus atau kader organisasi terlarang. Padahal itu semua merupakan fitnah dan tak berdasar.
“Kami meminta DPRD Sultra mendesak Rektor IAIN Kendari segera mengakhiri kediktatorannya,” tegas Rahman dalam tuntutannya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Mutamafas memastikan akan memanggil Rektor IAIN Kendari dan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
“Kalau memang ini tidak terbukti, kami akan meminta agar hak-hak Hikma Sanggala sebagai mahasiswi itu dikembalikan,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini.
Sebelumnya, wartawan media ini menemui Wakil Rektor (Warek) 1 IAIN Kendari, Husain Insawan untuk mengklarifikasi SK DO salah satu mahasiswinya. Namun Busain enggan berkomentar.
“Konfirmasi saja sama Warek 3 yah, karena dia yang tau persis masalahnya,” ucap Husain.(a)
Penulis: Faisal/La Ode Husaini
Editor: Ridho Achmed