PENASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Ketua Panwaslu Buton Gagarin melaporkan Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Sultra ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gagarin melapor ke ORI, karena Timsel Bawaslu Sultra diduga melakukan maladministrasi.
“Sejak pertama proses seleksi anggota Bawaslu Sultra periode 2018-2023 sudah dilakukan maladminstrasi oleh Timsel,” kata Gagarin kepada awak PENASULTRA.COM belum lama ini.
Kata dia, ketentuan pendaftaran anggota Bawaslu, Timsel menerima lima dokumen dari peserta seleksi yaitu satu asli dan empat foto copy. Namun kenyataan dilapangan, Timsel hanya meminta tiga dokumen kepada peserta seleksi yaitu satu asli dan dua foto copy.
“Saya curiga hanya tiga orang yang melakukan seleksi,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, batas waktu penyetoran berkas yang telah diumumkan oleh Timsel mulai 12 sampai 21 Februari 2018. Kemudian ditambah waktu tiga hari untuk perbaikan. Berarti tanggal 24 Februari 2018 telah berakhir.
“Faktanya, Timsel menutup pendaftaram sampai 27 Februari 2018. Dengan alasan, karena ada peserta seleksi yang jauh rumahnya,” bebernya.
Advokat muda ini menyebut penetapan pleno Timsel Bawaslu Sultra tidak jelas. Sebab, yang beredar di medsos pada 29 Maret 2018 di Website Timsel Bawaslu yang bertanda lima orang.
“Berdasarkan investigasi kami, ada salah satu Timsel terakhir di Kendari pada 20 Maret 2018. Sementara hasil pleno yang digelar Timsel diumumkan pada 29 Maret 2018, ada tandatangan salah satu Timsel. Pertanyaannya dari mana tandatangan itu?,” ungkapnya.
Masih kata Gagarin, ORI perwakilan Sultra telah menanggapi masalah tersebut. Dan telah memanggil kelima anggota Timsel Bawaslu Sultra untuk diperiksa. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) 0018/KLA/0034.2018/PW 28. 04/PW/IV/2018.(a)
Penulis: La Ode Arfa
Editor: La Basisa