PENASULTRA.COM, KENDARI – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari yang beralamatkan di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat marak dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) seperti jasa Parkir dan Penempatan tempat jualan, yang masih saja dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya diketahui pengaturan lahan Parkir dan penempatan tempat jualan yang dikelolah oleh ILHAM dan kelompoknya.
Salah seorang warga di Kelurahan Sodoho yang juga Pedagang Ikan di TPI Kendari yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku bingung dengan penagihan yang bermacam macam. Anehnya, penagihan tidak hanya dilakukan oleh pihak TPI Sodoha Kendari, namun oknum preman pimpinan “ILHAM” yang setiap hari juga melakukan penagihan.
“Kami juga sebenarnya pedagang ikan di TPI Kendari ini juga bingung. Kok banyak sekali macam penagihannya. Penagihannya itu bervariasi, ada untuk jasa keamanan, uang meja, dan uang kebersihan, bahkan uang parkir. Kalau kita tidak penuhi permintaan si ILHAM tersebut, Kami diancam untuk dikeluarkan dari areal Lelang ini,” ucap salah satu Pedagang ini.
Pedagang ini membeberkan, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, sangat tidak wajar dengan berbagai alasan seperti uang meja, kebersihan dan keamanan.
“Uang Meja saja kami di tagi pertahunnya sekitar Rp20 juta. Perbulannya Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu. Sedangkan uang hari-harinya yang di pungut itu Rp 5 ribu dua kali sehari. Belum lagi pihak TPI kami membayar Rp 5ribu sekali dalam sehari. Anehnya si ILHAM ini memungut tanpa karcis retribusi atau tanda bayar lainnya. Kami langsung dimintai uang. Kadang anggotanya Ilham dan si Ilham nya itu sendiri,” bebernya.
“Jujur, kami sebagian dari Pedagang tidak terima dengan perlakuan si ILHAM ini, karena dalam penagihan itu tidak ada dasar hukumnya untuk memintai kami seperti Karcis. Dan si ILHAM ini bukan bagian Pemerintah karena Saya melihat si ILHAM ini sudah tahunan Pakaiannya begitu-begitu saja, amburadul. Kami tahu sendiri bahwa si ILHAM ini adalah “Preman” yang suka mengatur di areal lelang dan luar lelang . Kami menginginkan kejadian dan perlakuan si ILHAM ini tidak terulang lagi,” ucap Pedagang dengan nada kesal.
Para pedagang berharap pemerintah terkait serta pihak Kepolisian, untuk bertindak tegas dengan menegakan aturan kepada pelaku yang dinilai meresahkan.
Terlepas dari hal tersebut, penegakan hukum oleh pihak yang berwajib kepada aksi premanisme perlu dilakukan. Apalagi preman yang mengakibatkan resahnya masyarakat dengan menarik pungutan di kawasan yang merupakan fasilitas milik pemerintah Hal tersebut senada dengan giatnya Polri memberantas aksi premanisme di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (11/6/2021) pagi, menyampaikan bahwa saat ini Polri fokus terhadap praktek pemberantasan premanisme di Masyarakat.
“Jadi kemarin bapak Presiden sempat ada di Tanjung Priok kemudian sempat mengadakan dialog disana, dan ternyata ada keresahan yang disampaikan oleh supir kontainer,” kata Irjen Argo Yuwono, saat berada di Polda Jatim, Jumat, 11 Juni 2021 pagi.
Keluhan para sopir kontainer tersebut adalah soal pungutan liar. Lalu kata Argo, Presiden langsung menghubungi Kapolri untuk menanggapi keluhan tersebut.
“Asop Kapolri Akhirnya memberikan instruksi, memberikan arahan kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi terhadap premanisme,” jelasnya..
Argo menyampaikan bahwa pihaknya melalui Polda Metro Jaya telah mengamankan 49 orang yang diduga melakukan pemerasan dan pungli di wilayah Tanjung Priok.
“Ini menjadi Tugas pokok Polri, kita juga sudah mengirimkan surat ke Polda-Polda, Polda Jawa Timur juga nanti akan terima suratnya langsung bertindak,” terangnya.
Ia berpesan agar Polisi bisa menindak tegas praktek premanisme, hal ini supaya praktek premanisme tak berkembang begitu saja. Polda-Polda di seluruh daerah diharapkan bisa berperan memberantas Premanisme karena tidak menutup kemungkinan hampir di seluruh daerah di Indonesia juga ada praktek premanisme.
“Tidak hanya Pelabuhan saja tapi di tempat lain yang memang terjadi pemerasan ataupun pungli seperti itu akan kita lakukan penindakan,” tandas Argo.
Penulis: Tim Redaksi