Masyarakat Wadaga Tolak Masuknya Perusahaan Tebu di Mubar

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT
Ratusan masyarakat Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang tergabung dalam aliansi masyarakat Wadaga (AMW) menggelar demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mubar.

Kedatangan mereka di DPRD Mubar menolak masuknya perusahaan tebu PT Wahana Surya Agro (WSA) yang akan menggunakan lahan seluas 4.003 hektar.

Kordinator lapangan (Korlap) La Ode Mihad Sabilillah mengatakan, masyarakat kaget ditunjuknya lahan yang ada di Wadaga sebagai kebun tebuh. Padahal tanah itu merupakan tanah ulayat yang diolah oleh nenek moyang mereka dari zaman dulu.

“Saya yakin masyarakat akan kehilangan lahan pertanian. Bahkan menjadi buruh kasar dengan pendapatan yang minim,” tegasnya, Senin 10 September 2018.

Dikatakannya, masuknya perusahaan tersebut dapat berdampak pada lingkungan. Sebab di kawasan itu ada 20 titik mata air serta puluhan anak sungai.

Ia meyakini akan ada konflik besar ketika PT WSA masuk di Kecamatan Wadaga. Mengingat secara keseluruhan masyarakat Wadaga yang dicaplok tanahnya.

“Jika tidak diindahkan apa yang menjadi tuntutan kami, ia bersama dengan masyarakat Wadaga bakal duduki kantor DPRD Mubar dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” tekannya.

Salah seorang masyarakat Wadaga, La Ode Muljabar menjelaskan, harusnya pemerintah terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat. Kata dia, ada undang-undang keterbukaan pablik kenapa ini disembunyikan.

“Saya minta DPRD Mubar segera memanggil Bupati Muna Barat, Dinas Penanaman Modal, serta pihak PT. WSA agar dicarikan solusinya,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPRD Mubar, La Ode Amin mengaku menolak keras masuknya PT. WSA di Kecamatan Wadaga.

“Namun saya tidak punya kekuatan karena keputusan itu tidak bisa diambil sendiri,” ungkapnya.

Anggota DPRD Mubar lainnya, La Ode Koso menyebut jika lahan itu sudah diolah masyarakat sejak leluhur mereka. Didalamnya sudah ditanami jati atau tanaman jangka panjang.

“Memang lahan itu statusnya hutan produksi. Tapi seharusya pihak pemerintah setelah menurunkan status hutan produksi konfersi (HPK) menjadi areal penggunaan lain(APL), yang menjadi kewajiban pemerintah daerah adalah berikan kepada masyarakat lahan tersebut. Jangan setelah turun status mereka terabaikan atau diusir dari tanah mereka sendiri,” ulasnya.

“2015 lalu pernah dibicarakan masalah ini. Waktu itu kita masih otonomi Kabupaten Muna. Dari Dinas Kehutanan waktu itu yang hadir pak Takari. Mereka mengatakan tanah itu untuk rakyat. Tapi tiba-tiba 2018 status kepemilikan tanah seluas 4003 hektare milik PT. WSA,” ujarnya heran.(b)

Penulis: Zulfikar
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *