PENASULTRA.COM, BOMBANA – Rencana pembangunan pabrik pemurnian nikel atau smelter di Desa Lapangi Jaya dan Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana nampaknya akan terhenti.
Bagaimana tidak, sebagian besar material berupa besi baja telah dijual oleh PT Surya Saga Utama (SSU) ke perusahaan lokal pengumpul besi tua yang ada di Surabaya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur PT SSU, Kasra Jaru Munara membenarkan adanya penjualan aset perusahaan tersebut. Namun ia berdalih bahwa penjualan itu dilakukan oleh oknum pemilik saham PT SSU berkewarganegaraan Rusia.
“Pelakunya adalah mereka yang termasuk dari bagian pemilik saham PT SSU, warga negara asing,” ungkap Kasra saat ditemui awak media ini, Senin 8 Juli 2019.
Mengkonfirmasi hal ini, pemilik saham PT SSU asal Rusia melalui juru bicaranya mengakui, material yang dijual merupakan sebagian besi karatan yang tidak dapat difungsikan lagi. Penjualan itu juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan yang sudah tidak beroperasi selama satu tahun terakhir.
“Jadi, barang yang dijual itu adalah besi bekas yang tidak bisa difungsikan lagi, dimana uangnya untuk membiayai keamanan PT. SSU yang jaga dilapangan,” kata juru bicara yang enggan disebut namanya ini.
Mengetahui hal ini, Kasra justru kembali angkat bicara. Kata dia, kalaupun besi yang diangkut dan dijual dianggap barang rongsokan bukan berarti terlepas dari aturan pemerintah yang mengatur dan harus dipenuhi oleh PT SSU. Sebab, tambah Kasra, peralatan smelter yang masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas pajak.
“Jadi harus bayar pajak impor dan pajak penjualan dalam negeri kalau harus dijual sebagai besi bekas,” tegas Kasra.
Sementara itu, pihak PT Asri Jaya Mandiri (AJM) selaku pembeli baja besi tak menampik adanya penjualan aset PT SSU. Akan tetapi, pihaknya enggan menyebutkan jumlah yang telah dibelinya.
“Kita tanyakan saja sama orang Rusia itu, karena dia yang lebih tahu,” singkat perwakilan PT AJM yang enggan menyebut namanya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler sesaat kemudian.(a)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Faisal