Menakar Kewenangan Daerah Dan Pusat, Illegal Mining Di Sultra Tanggung Jawab Siapa?

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, ada 393 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdiri dari 286 IUP logam dan batu bara serta 107 IUP non logam.

Banyaknya IUP yang beroperasi di Sultra tidak jarang menimbulkan polemik, mulai dari dugaan ilegal mining, permasalahan ekspor, kerusakan lingkungan, bahkan kontribusinya terhadap daerah dan negara dipertanyakan.

Carut marut pertambangan di Bumi Anoa ini kemudian menimbulkan pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab atas hal ini? Pasalnya pemerintah pusat dan daerah terkesan saling lempar tanggung jawab.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman mengatakan, dari total 286 IUP logam dan batu bara, ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sejak terbitnya undang-undang (UU) Otonomi Daerah (Otda) Nomor 23 tahun 2014, penerbitan IUP yang sebelumnya ditangani pemerintah kabupaten beralih menjadi kewenangan provinsi.

Kendati demikian, kata Buhardiman, pengaturan pertambangan secara umum telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam regulasi ini, pengelolaan pertambangan khususnya logam dan batu bara sebagian besar masih menjadi wewenang pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah sebagian besar hanya memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan tambang non logam,” kata Buhardiman dalam acara Coffee Morning Penasultra.com, Sabtu 30 November 2019.

“Walaupun sudah diberlakukan UU Otda, tapi secara wewenang itu belum diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Contoh, dalam penetapan Harga Patokan Mineral, kadang daerah tidak dilibatkan,” ujar Buhardiman.

Untuk itu, pihaknya berharap, dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 yang tengah digodok oleh pemerintah pusat, daerah dapat diberikan kewenangan dalam pengelolaan pertambangan di daerah.

“Jangan segala sesuatunya menjadi kewenangan pemerintah pusat, tiba ada masalah yang di demo kantor saya,” tutur Buhardiman.

Senada, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Salam Sadia mempertanyakan, sejauh mana kewenagan Dinas ESDM Sultra dalam pengelolaan pertambangan di daerah.

Hal itu menyusul adanya aduan sejumlah masyarakat terkait permasalahan pertambangan yang masuk di Komisi III DPRD Sultra.

“Saya juga sempat mempertanyakan, dari ratusan IUP yang bermasalah, kenapa pak Kadis (Dinas ESDM) tidak cabut saja semua. Ternyata Dinas ESDM tidak punya kewenangan itu,” ucap Salam Sadia.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Benyamin Ginting mengaku tidak bertanggung jawab atas legalitas hasil pertambangan yang diekspor melalui pelabuhan.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan ekspor hasil pertambangan, pihaknya hanya berwenang menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB).

Disebutnya, beberapa syarat wajib untuk memperoleh SPB antara lain harus memiliki laporan hasil verifikasi yang diterbitkan oleh surveyor, Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dari Dinas ESDM Sultra serta nota persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Kendari.

“Kalau ketiga-tiganya ada, instruksi dari pusat selanjutnya harus ada copy IUP,
Copy kuota ekspor dan kopi realisasi kuota ekspor. Kalau semua ini lengkap baru bisa diproses untuk mendapatkan SPB dari kami,” ujar Benyamin.

“Dalam UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2018, Syahbandar tidak bertanggung jawab terhadap sumber maupun legalitas muatan. Dari mana pun sumbernya, kalau tiga poin tadi sudah dilalui, kami anggap itu sudah clear,” tutupnya.

Penulis: Faisal
Editor: Yeni Marinda

https://youtu.be/83YlXyICnlY