PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Jaringan Aktivis Sulawesi Tenggara (Jaringaktiv Sultra), Gamsir menyebut PT Manunggal Sarana Surya Pratama (PT MSSP) diduga menambang ilegal di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, kabupaten Konawe Utara.
Pasalnya, aktifitas PT MSSP itu diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal itu dibuktikan dengan data IPPKH yang terdaftar di Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
“Sesuai data yang ada di dinas Kehutanan, PT MSSP ini tidka memiliki IPPKH. Kita sudah terima datanya dari Kepala Seksi Perencanaan Hutan, pak Derri, pada tanggal 13 Februari 2021 lalu saat kami temui di ruanganya”, jelas Gamsir.
Kata Gamsir, seharusnya perusahan yang bergerak dalam kawasan hutan harus memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebelum melaksanakan kegiatan.
“Hanya 25 perusahaan di Konut yang memiliki IPPKH. Untuk melakukan pengolahan di kawasan hutan semestinya perusahan wajib mengantongi IPPKH”, kata Gamsir kepada media ini, Rabu, 10 Maret 2021.
Kemudian Gamsir menambahkan, PT MSSP dinilai telah merugikan masyarakat dan negara karena tidak melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) serta tidak melakukan pembayaran negara bukan pajak (PNPB) setiap tahun kepada negara selama memproduksi material tanah. Hal ini mengakibatkan kerugian negara.
“Selama menggeruk tanah di Desa Boenaga PT MSSP tidak melakasanakan Rehabilitasi Daerah aliran sungai dan tidak memenuhi permintaan negara, seperti pembayaran setiap tahun karena memproduksi material”, ungkap Gamsir.
Dalam waktu dekat, Gamsir akan melayangkan laporan pengaduan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penulis: Husain