PENASULTRA.COM, MUNA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muna, menggelar operasi penertiban hewan ternak sapi dan kambing yang berkeliaran bebas di tempat-tempat umum area kota Raha, Minggu 4 Agustus 2019.
Kabid Trantib Sat Pol PP Muna Asgar Arianto mengatakan, operasi ini adalah langkah untuk menciptakan kenyamanan, kebersihan dan keindahan dalam kota dan sekitarnya.
Ini juga menindaklanjuti keluhan dan keresahan warga yang kebun miliknya dirusak oleh hewan-hewan ternak tersebut.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Muna Edi Ridwan melalui Kabid Hukum dan Perundang Undangan telah melayangkan surat teguran kepada para peternak dan penjual daging hewan ternak untuk bersama-sama mengawasi hewan ternaknya.
“Kami telah mengamankan hampir 20 ekor sapi yang berkeliaran diseputaran alun alun kota Raha, SOR, seputaran tugu jati, wilayah Sidodadi, serta yang berkeliaran di jalan-jalan protokol di seputaran Kota Raha,” kata Asgar, Minggu 4 Agustus 2019.
“Untuk sapi yang ditemukan di alun alun, SOR dan seputaran tugu itu bukanlah hewan yang diternakan. Tetapi hewan yang dikomersilkan untuk kebutuhan hewan Qurban Hari Raya Idhul Adha 2019,” sambungnya.
Sementara sapi yang berkeliaran di wilayah Kelurahan Sidodadi dan jalan-jalan protokol dalam kota Raha merupakan hewan yang diternakkan. Namun rata-rata pemiliknya tidak mempunyai area penggembalaan dan pakan yang cukup sehingga membiarkan ternaknya mencari makanan sendiri.
“Kami tidak bawa hewan tersebut ke kantor untuk diamankan. Tapi kami langsung membawa sapi-sapi itu kepada pemiliknya. Dan untuk para peternak sapi diseputaran Sidodadi, kami langsung mengundang peternaknya untuk bersama kami dalam hal penertibannya, setelah diamankan ternaknya langsung dibawa pulang oleh pemiiknya,” terang Asgar.
Melihat banyaknya kasus hewan ternak milik warga yang berkeliaran serta sengaja diikat ditempat-tempat umum dan fasiitas pemerintah, mantan Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasia Dinas PUPR Buton Utara ini berharap agar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna menyiapkan areal pengembalaan yang luas dengan persediaan pakan, agar penertiban selanjutnya hewan ternak yang telah diamankan bisa langsung dititipkan di area tersebut.
“Saat pemiliknya datang mengambil ternaknya dengan bukti-bukti yang kuat, maka mereka dikenakan ganti rugi atau denda dari instansi terkait (Dinas Peternakan). Ini kami sarankan agar para peternak yang tidak tertib dikenakan sanksi biar ada efek jera,” tukasnya.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas