PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Lima Anggota Legislatif (Aleg) PAN Wakatobi resmi sudah dilantik melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis 28 Maret 2019. Meskipun sudah dilantik, namun tidak menyurutkan rasa kekecewaan di wajah aleg pengganti karena dinilai ada kesengajaan instansi terkait termasuk Pemda memolorkan proses PAW.
Salah satu aleg PAN, Basihu mengemukakan kekecewaannya diarahkan ke Sekretaris Dewan, Pemda Wakatobi dan Pemprov Sultra karena dinilai sengaja menunda proses PAW.
“Yang jelas kami kecewa. Tapi ini kan proses politik jadi kami maklumi,” tutur Basihu usai peresmian pengangkatan pemberhentian PAW aleg sisa masa jabatan periode 2014-2019 di gedung DPRD Kabupaten Wakatobi, Kamis 28 Maret 2019.
Menurut Basihu, mestinya PAW sudah dilakukan sebelum 20 September 2018, karena usulannya sudah dimasukan sejak Agustus 2018. Namun, tidak diproses di Sekretariat Dewan Wakatobi.
Ia mengatakan, jika mengacu pada SK Gubernur Sultra tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan aleg, lima aleg dinyatakan sudah dinyatakan berhenti sejak 20 September 2018. Akibatnya, para aleg pengganti merasa dirugikan sehingga dalam waktu dekat mereka akan mempertanyakan hal tersebut.
Meskipun PAW tidak sesuai harapan, Basihu mengaku, menjadi semangat tersendiri untuk berbuat banyak terhadap masyarakat terutama konstituennya di sisa akhir jabatan.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed