Miris, Bupati Pulau Taliabu Usir Wartawan, Ada Apa?

Pena Daerah482 views

PENASULTRA.COM, TALIABU – Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus kembali menampilkan sikap arogansinya saat rapat koordinasi (rakor) bersama kepala desa se Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu, 19 Mei 2021 pagi tadi.

Bagaimana tidak, tanpa berpikir panjang, dirinya mengusir awak media (wartawan) dari aula kantor Bupati yang sedang melakukan peliputan dalam kegiatan tersebut

“Sial, saya sementara meliput, tiba tiba Bupati tanya, ini dari mana? lalu saya sampaikan bahwa saya wartawan dari Media Putra Bhayangkara, langsung Bupati Usir, keluar! keluar! dengan nada keras”, Ujar Deni saat menjelaskan kronologi insiden pengusiran yang dialaminya.

Atas kejadian ini kembali memunculkan sejumlah asumsi bahwa, kegiatan yang digelar itu tidak lain adalah untuk mengatur pemotongan dana desa, sebab

Seperti diketahui bersama, bahwa sampai hari ini kasus Pemotongan Dana Desa pada tahun 2017 belum juga diselesaikan, meski saat ini telah ditangani Polda Maluku Utara (Malut). Ini juga menjadi gambaran bahwa bobroknya sistem pemerintahan dibawah kendali Aliong Mus

“Jangan sampai dia mau atur lagi para kepala desa untuk kepentingannya. Atau mungkin ada rencana lain yang lebih privatif, makanya dia usir wartawan agar rencananya itu tidak dipublis” ungkap Jurnalis Putra Bhayangkara.co.id, biro peliputan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara ini

Insiden pengusiran wartawan ini juga tidak luput dari sorotan sejumlah pihak, salah satunya Kamarudin Taib. Praktisi Hukum yang juga mantan Wartawan ini menilai bahwa apa yang dilakukan Aliong Mus merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pers.

“Jika dilihat dari aspek hukum, ini merupakan pelanggaran. Karena jelas, dalam undang-undang pers mengatakan bahwa, siapapun yang menghalangi tugas wartawan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), ” jelas Ketua LBH Pultab.

Penulis: Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *