PENASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Masyarakat Peduli Investasi Indonesia (MPII) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan rangkaian penyelidikan terhadap adanya aktivitas tambang pasir di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Direktur MPII, Gamsir mengungkapkan bahwa aktivitas tambang pasir di Kecamatan Nambo Kota Kendari sudah tidak terbendung lagi, meskipun Pemerintah Kota Kendari telah melakukan teguran dan penghentian terhadap aktivitas tambang pasir karena melanggar RT/RW Kota Kendari, dan dikelola tanpa memiliki dokumen izin, baik itu izin lingkungan dan izin usaha pertambangan mineral bukan logam.
Selain aktivitas pertambangan Pasir Ilegal yang tidak mampu dihentikan, diduga aktivitas pengangkutan Pasir Ilegal dengan menggunakan 30 unit Dump Truck Standar di jalan umum, aktivitas bongkar muat (pengapalan) menggunakan Kapal Tongkang 250 FEET di Pelabuhan Pangkal Perahu Kota Kendari juga tidak mampu dihentikan maupun ditindak tegas oleh pihak yang berwewenang.
Gamsir menambahkan bahwa modus aktivitas Pertambangan Pasir illegal saat ini diduga ada salah satu perusahaan yang berperan sebagai donatur dan berinvestasi kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Asri Perkasa, sehingga dokumen administrasinya yang digunakan untuk melancarkan segala urusan aktivitas pertambangan pasir tanpa IUP OP, Izin Lingkungan dan RKAB, melakukan pengangkutan pasir tanpa Jalan Holling, dan melakukan pengapalan pasir tanpa tersus/Jety , serta penjualan pasir Tanpa Izin Pengelolaan dan Penjualan Mineral Bukan Logam terus dilakukan dengan leluasa.
“Diduga Dokumen KUB Asri Perkasa yang digunakan PT NET untuk mengurus izin pengapalan di pelabuhan pangkal perahu kota kendari (pelabuhan umum), bahkan membayar pajak pengelolaan mineral bukan logam (galian c) ilegal kepada Pemerintah Kota Kendari, serta bekerja sama dengan pihak Perusahaan yang memiliki Smelter untuk menyuplai pasir ilegal sampai ribuan ton”, jelas Gamsir.
Gamsir menduga aktivitas PT NET dan KUB Asri Perkasa sampai saat ini terus berjalan lancar, karena diduga bekerja sama dengan oknum-oknum pihak yang berwewenang.
“Diduga ada kerja sama yang terbangun, sehingga pihak yang berwewenang tidak menindak tegas PT NET dan KUB Asri Perkasa. Jika tidak ada kerja sama, pertanyaannya, ada motif apa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembiaran?, jelas bisa menjadi pertanyaan yang sulit terjawab, namun ada dugaan suap agar pihak yang berwewenang menyalahgunakan kewenangannya”, ungkapnya.
Lanjut Gamsir, sesuai kajian kami, Direktur PT NET dan Ketua KUB Asri Perkasa diduga kuat melakukan tindak pidana pertambangan, lingkungan hidup, Pelayaran, Korupsi (Suap) dan Pihak Oknum Pejabat Pemerintah Kota Kendari diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (terima suap), serta oknum pejabat di KSOP Kelas II Kendari juga diduga kuat melakukan tindak pidana pelayaran, dan tindak pidana korupsi (terima suap).
Untuk itu secara kelembagaan MPII meminta dengan tegas Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pihak PT NET, KUB Asri Perkasa, KSOP Kelas II Kendari, dan Pihak Pemerintah Kota Kendari.
Terakhir, Gamsir mengatakan bahwa pekan depan akan segera bertandang di kejaksaan tinggi untuk memasukan aduan/laporkan terhadap aktivitas PT NET dan KUB Asri Perkasa. Sebab terdapat investasi ilegal di wilayah Kota Kendari.
Untuk diketahui, selain diduga berkativitas illegal, akibat dari tambang pasir yang beroperasi di Kelurahan Nambo itu juga diuduga telah menyebabkan pencemaran terhadap objek wisata Pantai Nambo.
Penulis: Tim Redaksi