PENASULTRA.COM, KENDARI – Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan paspor, Imigrasi Kelas I TPI Kendari kembali membuka Layanan Paspor Simpatik pada Sabtu, 25 Juli 2020 mendatang. Waktu pelayanannya dimulai pukul 09.00 – 12.00 Wita, dengan sistem Walk In tanpa melalui antrian oline.
Dowan Pribadi Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mengatakan Layanan Paspor Simpatik ini berupa pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlakunya.
Ia juga mengungkapkan layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga yang tidak sempat mengurus pasport pada hari kerja.
“Jadi tujuannya untuk memberi kemudahan pada masyarakat, khususnya bagi pegawai atau karyawan karena mungkin pada hari kerja mereka sibuk dan tidak sempat mengurus paspor. Kita sediakan pada hari libur, di hari off-nya mereka bisa datang ke kantor untuk mengajukan permohonan paspor,” terang Dowan Pribadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 23 Juli 2020.
Adapun kuota untuk melayani pengurusan paspor simpatik sebanyak 25 orang. Dan biaya pengurusan pasport sebesar Rp355 ribu bisa dibayarkan ke bank atau di Kantor Pos.
Selain itu, pemohon yang ingin membuat paspor baru wajib membawa sejumlah dokumen persyatatan yakni e-KTP, kartu keluarga, akta lahir/buku nikah/ijazah, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kalau tidak punya akte lahir bisa diganti dengan buku nikah atau ijazah. Tapi kalau permohonan pergantian paspor atau perpanjangan itu cukup bawa KTP elektronik sama paspor lamanya saja,” ujar Dowan.
Ia juga berharap layanan pasport simpatik ini bisa bermanfaat bagi masyarakat khusunya dalam mengurus pasport terutama yang tidak sempat pada hari kerja.(b)
Penulis: Husain