PENASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reskrim Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pria bernama Abdul Kadir alias Pinggo (32), warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua.
Pinggo ditangkap karena aksi penipuan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang wanita berinisial LS, warga yang kos di lorong Lapas Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi membeberkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 8 Agustus 2019. Sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka mendatangi kos korban menggunakan mobil Avanza warna biru bernomor polisi DT 1742 CA.
Mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Kendari, tersangka menyuruh korban naik ke mobilnya dengan alasan korban telah terlibat jaringan peredaran narkoba.
“Disaat di dalam mobil, tersangka mengambil barang korban berupa satu unit handphone merk Vivo 1610 warna putih dan meminta uang sebesar Rp1 juta,” beber Jemi kepada awak media di Mapolres Kendari, Sabtu 10 Agustus 2019.
Belum cukup, kecantikan korban ternyata juga memancing birahi sang pelaku. Sehingga, pelaku membawa korban di Jalan Empat Puluh, Kecamatan Baruga lalu meminta berhubungan badan layaknya suami istri.
Korban sempat mendapat perlakuan aniaya karena menolak melayani pria bejat itu. Beruntung, korban berhasil turun dari mobil dan melarikan diri menuju Polres Kendari.
“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 368 KUHP dan/atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Kapolres Kendari.(b)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed