PENASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina dalam proyek manajemen Studi Kelayakan Lalu Lintas (Lalin) di Kawasan Perkotaan Kabupaten Wakatobi tahun 2017, hingga kini masih jalan di tempat. Padahal kasus ini sudah cukup lama bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jika tahun ini Kejati belum menetapkan Hado Hasina sebagai tersangka maka patut diduga Jaksa yang menangani kasus ini turut bermain proyek di perhubungan. Saya melihatnya Jaksa terus melindungi Pak Hado walaupun syarat untuk jadi tersangka sudah memenuhi,” kata Sahrul, Ketua jaringan kemandirian nasional Sultra, Kamis, 3 Desember 2020.
Sahrul menegaskan, kerugian negara kurang lebih 1,1 miliar yang di temukan inspektorat Sultra mejadi salah satu bukti bahwa Hado Hasina telah melakukan upaya penggelapan uang negara. Selain pekerjaan studi kelayakan lalulintas di Wakatobi, Sahrul juga menduga seluruh pekerjaan yang ada di dinas perhubungan provinsi turut bermasalah. Alasannya kata dia, proyek studi manajemen rekayasa lalulintas Wakatobi hasil kajian ahli dari LPPM UHO asli tapi palsu (aspal) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliyaran rupiah.
“Jadi, kami menduga seluruh proyek di perhubungan Sultra bermasalah karena proyek-proyek tersebut lahir dari rahim yang salah. Kejati harua mengusut semua itu dan saya ingatkan kepada Jaksa yang menangani kasus ini untuk tidak main-main termasuk melindungi Hado,”tegas Sahrul.
Aspidsus Kejati Sultra, Saiful Bahri Siregar berjanji kasus dugaan korupsi Hado Hasina akan tuntas pada akhir tahun ini. Ia mengatakan, saat ini kasusnya masih di kaji dan status hukumnya masih berproses.
“Sekitar bulan Desember kasusnya akan tuntas. Saya kasih target sampai bulan Desember. Artinya tuntas itu sudah ada kesimpulan,” jelas Saiful Bahri Siregar.
Kata Sahrul, janji Aspidsus Kejati Sultra tersebut akan terus dikawal oleh publik sampai status hukum Hado Hasina resmi keluar dari Kejati.
Sahrul menyatakan siap mengkonsolidasi semua pihak untuk mengawal Kejati dalam menentukan status hukum Hado Hasina, kerena secara objektif, ia sudah layak jadi tersangka. Kendati begitu, semua proses penyelidikan dan penyidikan tentu menjadi kewenangan Jaksa sebelum Hado benar-benar di tetapkan jadi tersangka.
“Kami percaya dengan Kejati dalam rangka komitmen pemberantasan korupsi. Dan jika Desember ini sesuai dengan janji Jaksa Saiful , Hado belum juga tersangka maka ini menjadi tanda tanya besar. Kami tidak ingin Jaksa tersandera dengan perlakuka khusus Hado,” pungkas mantan aktivis Makassar ini.
Penulis: Edi