PENASULTRA.COM, KENDARI – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga bertindak sewenang-wenang terhadap kontraktor dari PT Kemuning Yona Pratama terkait dengan proyek pengerjaan Preservasi Jalan Bambaea – Kasipute – Tinanggea Kabupaten Bombana.
Pasalnya, proyek tersebut dalam kontrak pertama yang ditandatangani bersama oleh pihak kontraktor dan BPJN pada 8 Februari 2023 durasi waktu pengerjaannya selama 320 hari yakni sampai 27 Desember 2023. Kontrak tersebut dibuat oleh PPK bernama Hasim dan ditandatangani bersama antara pihak BPJN dan pihak perusahaan.
Namun, dalam perjalanannya oknum PPK diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengubah jangka waktu pengerjaan dari 320 hari menjadi 263 hari sehingga berakhir masa kontrak pada 31 Oktober 2023 tanpa berkoordinasi dengan pihak kontraktor.
Perubahan tersebut tercantum dalam Adendum ke-1 yang dipegang oleh PPK sementara dalam Adendum yang dipegang oleh pihak PT Kemuning Yona Pratama tidak ada perubahan waktu.
Kepala Cabang PT Kemuning Yona Pratama, Asis melalui staf tekniknya Yunan Buhari mengatakan bahwa proses perubahan tersebut diduga dilakukan sepihak oleh PPK tanpa ada proses komunikasi antara PT Kemuning Yona Pratama.
“Kontrak pertama itu dibuat oleh PPK pak Hasim dengan jangka waktu pekerjaan 320 hari. Namun tiba-tiba ada perubahan waktu menjadi 263 hari. Ini sangat merugikan kami selaku kontraktor”, kata Yunan Buhari.
Yunan juga menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi di BPJN Sultra untuk dilakukan mediasi, namun hingga kini belum ada solusi yang dihasilkan.
Pihaknya juga menyesalkan adanya dugaan perbuatan sewenang-wenang oleh oknum PPK yang tanpa berkoordinasi melakukan perubahan isi kontrak.
Dugaan tindakan sewenang-wenang oknum PPK BPJN Sultra itu telah dilaporkan kepada Ketua Kadin Bombana, Irda Siswanto. Menanggapi laporan tersebut, Irda berupaya untuk menindaklanjuti hal tersebut dan mencoba mencarikan solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan.
“Kemarin ada laporan, dalam hal ini PT Kemuning, untuk meminta dimediasi, dan tadi langsung kita ke BPJN Sultra untuk menemui Kabalai, namun setiba disana tidak ada yang bisa ditemui,” katanya.
Pihaknya berharap bahwa seharusnya pengerjaan ini diberikan jalan agar masyarakat bisa menikmati pembangunan infrastruktur secepatnya.
“Seharusnya jangan dipersulit seperti ini, dikasih cepat biar masyarakat bisa menikmati infrastruktur,” tuturnya.
Irdan juga menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengunjungi Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Bina Marga.
Untuk diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp20.658.152.000,00 dengan rincian pekerjaan rekontruksi jalan 0,2 Km, rehabilitasi minor jalan 8 Km, pemeliharaan preventif 3,35 Km, penunjang holding 7,6 Km dan rehabilitasi jembatan 89,2 meter.
Saat ini PPK telah berganti. Hasim digantikan oleh Sandi selaku PPK yang baru.
Terkait hal tersebut media ini telah berusaha mengkonfirmasi PPK Baru, Sandi melalui pesan WhatsApp, SMS, Panggilan WhatsApp dan Telepon namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Hal yang sama pula saat PPK Lama, Hasim dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS, Panggilan WhatsApp dan Telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Selain itu media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.**)