ORI Sultra Minta Kepala SMPN 12 Kendari Hentikan Pungli

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepala Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 12 Kendari hentikan pungutan biaya kepada orang tua siswa untuk pengadaan komputer.

Sebab hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 74 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain itu, mekanisme penggalangan dana juga melanggar aturan dan masuk kategori pungutan sebagaimana Pasal 1 angka 4 Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Ketua ORI Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan, usai dilakukan klarifikasi terhadap kepala sekolah dan ketua komite, dari 800 orang tua siswa yang harus melakukan pembayaran komite, sudah 32 orang yang telah melakukan pembayaran.

“Kami langsung meminta dihentikan dan disampaikan kembali ke orang tua siswa agar sumbangan yang dilakukan bersifat sukarela tanpa ketentuan jumlah dan waktu,” ujar Mastri saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu 30 Januari 2019.

Sebelumnya, pihak SMPN 12 Kendari dan Komite Sekolah menggelar rapat bersama orang tua siswa untuk membahas rencana sekolah melakukan pengadaan 40 unit komputer sekolah.

Pada rapat tersebut, pihak sekolah menyampaikan kepada seluruh orang tua siswa agar menyumbang Rp200 ribu yang ditentukan waktu pembayarannya.

“Itu tidak boleh, karna ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya,” tegas Mastri lagi.(b)

Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: La Ode Muh. Faisal