P3D Konut Minta Instansi Berwenang Segera Cabut IPPKH KMS 27

Pena Kendari282 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar aksi demonstrasi di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejati Sultra terkait beberapa persoalan pertambangan yang muncul saat ini di wilayah Konawe Utara terkhusus di diwilayah Blok Mandiodo, Jumaat 11 Maret 2022.

Jendral Lapangan (Jendlap) Jefri sekaligus ketua P3D Konut dalam orasinya mengatakan , bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Karya Murni Sejati (KMS-27) adalah IUP yang sedang berstatus Quo atau tumpang tindih dengan PT Antam Tbk di wilayah Blok Mandiodo.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) 225K/Tun/2014/ dan putusan MA 448k/ bahwa keberadaan 11 IUP termaksud PT KMS 27 tidak memilik kekuatan hukum di tambah surat no T- 1502/MB.04/DJB.M /2021 perihal pelaksanaan putusan MA menyatakan bahwa IUP PT KMS 27 tidak berkekuatan Hukum,” tegas Jeje sapaan akrabnya

Sehingga dengan beberapa putusan itu ia menduga bahwa PT KMS 27 sudah tidak memiliki legalitas izin, apa lagi PT KMS 27 sama sekali tidak terdaftar sebagai pemegang IUP OP di Modi minerba.

“Ini jelas pelanggaran yang tidak dapat di tolerir dan di biarkan sehingga berdasarkan kajian dan hasil investigasi P3D, meminta dengan tegas kepada para pihak pemangku kekuasaan untuk segera mengambil tindakan yang tegas dan mencabut semua izin-izin PT KMS 27 termaksud mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT KMS 27 di Minerba One Map karena kami menduga ada mall administrasi ketidak singkrongan penerbitan IPPKH PT KMS 27 di tahun 2018 bertentangan dengan putusan MA 225 K tahun 2014,” jelas Jeje.

Dalam aksi damai tersebut, P3D Konut memberikan tuntutan kepada instansi terkait sebagai berikut,

  1. Meminta Kepala Dishut Sultra segera memberikan rekomendasi pencabutan IPPKH PT KMS 27.
  2. Meminta Gakkum KLHK RI memberikan rekomendasi tembusan Kementerian Lingkungan Hidup Dan keHutanan (KLHK) untuk segera mencabut IPPKH PT KMS 27 yang dinilai ada kejanggalan administrasi.
  3. Meminta Kejati Sultra segera memeriksa pimpinan PT KMS 27 karena kami duga selama kegiatan PT KMS 27 di Blok Mandiodo ada dugaan kerugian egara yang fantastis akibat eksploitasi yang dilakukan PT KMS 27 selama beroperasi di blok Mandiodo.

Penulis: Redaksi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *