Rumah sakit adalah lembaga kesehatan yang dibangun dan dikelola untuk mendiagnosis penyakit, merawat berbagai jenis penyakit dan menampung pasien. Rumah sakit biasanya didanai oleh sektor publik, organisasi kesehatan, atau perusahaan asuransi kesehatan.
Rumah sakit di Indonesia terdiri dari beberapa klasifikasi sesuai kelengkapan fasilitasnya. Klasifikasi Rumah Sakit ini diatur dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit umum kelas A, B, C, dan D.
Rumah sakit tipe A
Rumah sakit tipe A memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas. Rumah sakit ini menjadi rumah sakit rujukan tertinggi atau rumah sakit pusat. Rumah sakit tipe A BPJS adalah faskes tingkat 3. Untuk pasien BPJS yang mau berobat di sini, harus memiliki surat rujukan dari rumah sakit umum faskes tingkat 2.
Rumah sakit tipe A memiliki 18 dokter umum, 4 dokter gigi, 6 dokter spesialis untuk pelayanan spesialis dasar, 3 dokter spesialis untuk pelayanan spesialis lanjutan, 3 dokter spesialis untuk pelayanan spesialis lain, 2 dokter subspesialis, 1 dokter gigi untuk pelayanan spesialis gigi dan mulut, setra dilengkaapi dengan petugas apoteker dan tenaga teknis farmasi. Sedangkan jumlah perawat disesuaikan dengan tempat tidur pada rawat inap dan kebutuhan rumah sakit. Hal itu juga berlaku bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan.
Rumah sakit tipe B
Rumah sakit tipe B mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan di setiap ibu kota provinsi yang mampu melakukan pelayanan rujukan dari rumah sakit tingkat kabupaten. Rumah sakit tipe B BPJS adalah faskes tingkat 2.
Untuk petugas medik, rumah sakit tipe B memiliki 12 dokter umum, 3 dokter gigi, 3 dokter spesialis untuk pelayanan spesialis dasar, 2 dokter spesialis untuk pelayanan spesialis lanjutan, 1 dokter spesialis untuk pelayanan spesialis lain, 1 dokter subspesialis, 1 dokter gigi untuk pelayanan spesialis gigi dan mulut.
Rumah sakit tipe B memiliki 1 apoteker untuk kepala instalasi farmasi, 4 apoteker di rawat jalan dibantu 8 tenaga teknis farmasi, 4 apoteker di rawat inap dibantu 8 tenaga teknis farmasi, 1 apoteker di IGD dibantu 2 tenaga teknis farmasi, 1 apoteker di ICU dibantu 2 tenaga teknis farmasi, 1 apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi, dan 1 apoteker sebagai koordinasi produksi.
Rumah sakit tipe C
Rumah sakit tipe C mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas. Rumah sakit ini didirikan di setiap kabupaten yang mampu menampung pelayanan rujukan dari Puskesmas. Rumah sakit tipe C BPJS adalah faskes tingkat 1.
Rumah sakit tipe C ini memiliki 9 dokter umum, 2 dokter gigi, 2 dokter spesialis untuk pelayanan spesialis dasar, 1 dokter spesialis untuk pelayanan spesialis lanjutan, dan 1 dokter gigi untuk pelayanan spesialis gigi dan mulut.
Untuk kefarmasian, rumah sakit tipe C memiliki 1 apoteker untuk kepala instalasi farmasi, 2 apoteker di rawat jalan dibantu 4 tenaga teknis farmasi, 4 apoteker di rawat inap dibantu 4 tenaga teknis farmasi, dan 1 apoteker sebagai koordinasi produksi.sedangkan untuk keperawatan, dihitung dengan perbandingan 2 perawat untuk 3 tempat tidur.
Rumah sakit tipe D
Rumah sakit tipe D hanya memberikan pelayanan dokter umum dan dokter gigi. Namun, ada juga yang mempunyai dokter spesialis. Rumah sakit ini didirikan di kecematan dan mampu menampung pelayanan rujukan dari Puskesmas. Rumah sakit tipe D BPJS adalah faskes tingkat 1. Untuk petugas medik, rumah sakit tipe D memiliki 4 dokter umum, 1 dokter gigi umum, dan 1 dokter spesialis untuk pelayanan spesialis dasar.
Untuk keperawatan, rumah sakit tipe D memiliki 1 apoteker sebagai kepala instalasi farmasi, 1 apoteker di rawat inap dibantu 2 tenaga teknis farmasi, dan 1 apoteker sebagai koordinator penerimaan distriusi dan produksi.
Dengan mengetahui beberapa tipe rumah sakit di atas, kita bisa memilih tipe rumah sakit sesuai dengan kebutuhan dan kondisi penyakit yang kita alami.
Apa lagi di tengah situasi pandemi CoronaVirus Desease 2019 (Covid-19) seperti saat ini, rumah sakit yang memadai dan petugas medis merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien dan mencegah penyebaran virus. Dan ini telah menjadi kebutuhan primer semua masyarakat. Kita juga seringkali mengalami situasi ketika tiba-tiba sakit dan memerlukan penanganan cepat, namun dalam kondisi yang tidak memungkinkan, misalnya saat tengah malam, ataupun berada di tempat asing yang kita tidak tahu informasi tempat penanganan medis terdekat.
Dalam kondisi yang sangat genting seperti ini terkadang kita harus menghubungi satu per satu rumah sakit untuk mendapatkan informasi dokter rujukan yang tepat. Selain itu juga dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang rawat inap yang sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing rumah sakit.
Selain itu, untuk mempermudah dalam mencari informasi terkait dunia kesehatan, kita bisa menggunakan aplikasi halodoc. Halodoc merupakan layanan kesehatan terpadu dan terintegrasi yang memungkinkan pengguna aplikasi ini mendapatkan akses layanan kesehatan secara mudah dan cepat. Untuk memanfaatkan layanan tersebut, kita hanya perlu menginstall aplikasi halodoc di ponsel milik kita masing-masing. Bahkan melalui aplikasi halodoc, kita dapat membaca informasi terbaru terkait dunia kesehatan, tips hidup sehat serta informasi mengenai jenis penyakit. Informasi tersebut membantu kita untuk lebih peduli pada kesehatan.
Jika kita tidak tahu rumah sakit terdekat, setidaknya kita perlu menanganinya langsung dengan mencari informasi penanganan pertama saat kondisi darurat melalui artikel kesehatan dalam aplikasi online, atau dengan menghubungi dokter dan berkonsultasi langkah pertama apa yang sebaiknya dilakukan.
Penulis: La Ode Husaini