PENASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan Korupsi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu telah bergulir beberapa bulan lalu. Sejak bulan Desember 2020 lalu, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial HH dan L.
Diketahui, proyek rekayasa Lalin tersebut melibatkan kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, setelah menetapkan dua tersangka, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil proses selanjutnya.
“Kedua tersangka inisial HH dan L ini ditetapkan tersangka sejak tanggal 1 April 2021,” jelas Dody saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 24 Mei 2021.
Selanjutnya, Kejati akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka ini.
Mengenai siapa inisial HH dan L yang dijadikan tersangka itu, Kasi Penkum enggan menerangkan lebih jauh dengan alasan menghargai hak-hak tersangka dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Palelaku Utama dalam pekerjaan proyek studi manajemen rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi.
Editor: Tim Redaksi