PENASULTRA.COM, KONUT – Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati (P3D) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyoroti aktivitas pertambangan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) di Blok Marombo, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, aktivitas pertambangan PT BMI diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua Umum P3D Konut Jefry mengatakan pihaknya menduga kuat pelanggaran yang dilakukan oleh PT BMI di IUP tak berwujud (siluman) PT Gapura di wilayah Blok Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo terus menuai sorotan.
Ia juga mempertanyakan siapa yang melegalkan aktivitas pertambangan PT BMI di wilayah IUP siluman PT Gapura.
“Coba teman-teman media dan Masyarakat Sultra Khususnya Masyarakat Konawe Utara simak baik-baik hal itu. Apakah ada aturan pertambangan yang melegalkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tanpa IUP, apakah bisa aktivitas di dalam kawasan HL dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa IPPKH. Serta apakah bisa melakukan pengangkutan dan penjualan ore nikel dari hasil merusak bentangan tanpa izin, “ucap Jefry, beberapa waktu lalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di Minerba, dan untuk nama perusahaan PT Gapura atau pun BMI sama sekali tidak terdaftar dalam data base Minerba.
Sehingga, lanjutnya, patut dicurigai adanya dugaan aparat penegak hukum yang melegalkan aktivitas pertambangan PT BMI di IUP siluman PT Gapura.
“Gakkum KLHK RI ,Dinas Kehutanan, KPHP Konut, Polda Sultra, Polres Konut Dan Kejati Sultra terlihat tak berdaya di depan PT BMI Dan Seakan Tutup Mata, “katanya.
Jefry juga menyebutkan pada 16 Maret 2022 lalu telah dilakukan penyegelan menggunakan garis polisi di lokasi pertambangan PT BMI. Serta sejumlah alat berat turut diamankan oleh tim gabungan Polda Sultra. Namun, setelah penyegelan itu sangat tidak jelas kelanjutan prosesnya.
“Bagaimana tidak, dikemanakan alat berat itu dan siapa tersangka dari kasus tersebut, “jelasnya.
Selain itu, Jefry juga menyoroti Gakkum KLHK RI, Dishut Sultra dan KPHK Konut yang seakan menutup mata serta telinganya. Padahal, titik koordinat PT BMI, kami duga masuk dalam kawasan HL dan sama sekali tidak pernah mendapat teguran atau pun penghentian aktivitasnya.
“Kejati Sultra juga jangan diam, di sana ada kerugian negara yang sangat besar akibat aktivitas BMI yang merusak bentangan alam tanpa izin, “tuturnya.
“Sehingga kami khawatir bahwa PT BMI itu kebal hukum di Bumi Anoa yang terkhususnya di tanah Oheo, “tambahnya.
Ketua P3D itu juga menuturkan bahwa Pasal 158 UU Minerba No 3 Tahun 2020, Pasal 17 UU No 18. Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Tetapi, itu sama sekali tidak ada apa-apanya di depan PT BMI.
Belum lama ini, kata Jefry, masyarakat Marombo Pantai telah berbondong-bondong melakukan pemblokiran di jalan Hauling PT BMI terkait kompensasi lahan yang digarap. Namun, sampai saat ini pihak perusahaan belum melakukan pembayaran kompensasi tersebut, sehingga membuat masygeram dan kembali melakukan pemblokiran jalan tersebut menggunakan kayu dan papan.
“Saya selaku putra asli Konut akan terus melakukan upaya perlawanan dan kecaman terhadap aktivitas PT BMI di IUP siluman PT Gapura dengan aksi unjuk rasa dan laporan resmi di instansi terkait, “pungkasnya.
Penulis: Redaksi