PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA –
PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) ternyata melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara tanpa persetujuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bahkan, PT Wanagon juga diketahi tidak memiliki dikumen izin TPS-LB3 dan izin Pembuangan Limbah Cair (IPCL) selama menambang di Konut.
Fakta itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut melalui Kasi Kajian Dampak dan Lingkungan, Agus saat dijumpai awak media ini, Kamis 31 Oktober 2019.
Agus membeberkan, selama setahun beraktivitas, PT Wanagom sama sekali belum mengurus izin TPS-LB3 dan IPLC. Bahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran, namun belum ada respon dari perusahaan.
“Surat teguran tersebut dilayangkan tanggal 18 September 2019 dengan nomor surat 660.01/0450. Sampai surat itu terbit, pihak perusahaan belum juga datang ke kantor untuk konfirmasi,” beber Agus.
Untuk itu, Pemkab Konut melalui DLH akan menindaki lanjuti persoalan ini. Bahkan, pihaknya berencana akan memberi surat teguran kedua.
“Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan yakni PP Nomor 27 Tahun 2012,” pungkasnya.
Penulis: Iwan
Editor: Faisal