PENASULTRA.COM, KENDARI – Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) benar-benar dibuat geram atas adanya penyebaran fitnah di media sosial, Facebook (FB).
Pernyataan yang memojokkan kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut telah diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Rabu 6 Maret 2019.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP Sultra, Mustajab menegaskan, pihaknya mengadukan dua akun FB penyebar ujaran kebencian karena diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Kami para kader PDIP keberatan. Kenapa mereka menyebarkan informasi yang mengatakan kader PDIP kebanyakan penista agama atau anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Itu atas dasar apa? Ini kita adukan karena sudah mulai masif menyebarkan,” tegas Mustajab, Rabu 6 Maret 2019.
Usai mengadukan dua akun FB, menurut Mustajab, pihaknya tidak akan berhenti sampai disitu saja. PDIP tetap akan terus melakukan penelusuran terhadap akun-akun penyebar informasi yang mendeskreditkan nama partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.
“Kalau tidak punya dasar janganlah sebarkan. Kepentinganmu apa? Meski beda pilihan harusnya sportiflah,” tekan Mustajab.
Atas hal ini, Mustajab berharap masyarakat Sultra tidak gegabah dalam memposting atau menyebarkan informasi di media sosial (medsos).
“Khususnya generasi muda di Sultra hati-hati dalam menyebar tanpa bukti apapun. Kalau punya bukti atau dasar tidak masalah. Mulai hari ini penyebar informasi miring terhadap partai tanpa bukti, kita akan berhadapan. Kalau dulu mulut adalah harimaumu, sekarang jarimu harimaumu,” tutupnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed