PENASULTRA.COM, MUNA – AR bin LU bocah 10 tahun warga Kelurahan Walanbonewite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas ditikam FN bin LA (17) menggunakan sebilah pisau.
FN (tersangka) tidak lain merupakan teman karib korban (AR) sendiri, yang juga tinggal di wilayah tersebut.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengatakan, tewasnya pelajar yang masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) itu, bermula sekitar pukul 08.00 Wita, korban serta tersangka dan beberapa temannya tengah bermain di sekitar penjual buah nanas yang berada di pinggir jalan Poros Raha-Wamengkoli.
Namun, saat asik bermain sambil cuci piring, tiba-tiba saja tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke tanah. Korban pun bangkit lalu menyiramkan air ke tubuh FN.
Karena tidak terima, pelajar SMA itu lalu menampar pipi kiri korban dengan tangan kanannya. Tidak sampai disitu saja, sebilah pisau pengupas kulit nanas yang dipegang ditangan kirinya, ditancapkan ke dada kanan bocah malang itu, sehingga korban lumpuh seketika.
“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wakumoro, namun luka tusuk yang diderita korban meninggal dunia saat tiba di Puskesmas. Dari penyelidikan, sementara motif pembunuhan tersebut hanya kesalahpahaman saat sedang bermain,” ungkap Fitrayadi, Rabu 4 Juli 2018.
Lanjut Fitrayadi, tersangka telah ditangkap di Kelurahan Walanbonewite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Dan diamankan di Mako Polres Muna, guna dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara itu menuturkan, atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Karena pelaku juga masih dibawah umur sehingga penyidikannya akan mengacu ke UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” bebernya.
Sekedar diketahui, saat ini Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan tengah berada di rumah duka untuk menghimbau kepada keluarga korban, agar tidak melakukan tindakan balasan.
Keluarga dan kediaman orang tua tersangka, saat ini telah dilakukan pengamanan oleh Polsek setempat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Basisa