Pelaksanaan Ibadah di Desa Buambono Terhambat Gegara Kades Pecat Badan Syarah

PENASULTRA.COM, TALIABU – Sebanyak 6 (enam) anggota badan syarah di masjid Nurul Hikmah Desa Buambono Taliabu Utara, dipecat sejak awal Januari 2021.

anehnya, pemecatan badan syarah itu dilakukan oleh Kepala Desa Buambono tanpa diketahui alasannya sehungga seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah sholat di masjid Nurul Hikmah Buambono tersebut, terhambat.

Mirisnya, pada momen bulan suci Ramadhan 2021 ini, warga umat muslim di Desa Buambono tak seperti biasanya melangsungkan sholat Tarawih bersama.

“Jujur saja kami sedih, karena kami tidak dapat mengurus umat muslim di Buambono untuk sholat Tarawih tahun ini, karena Kepala Desa sudah berhentikan kami dari badan syarah di masjid,” ungkap salah satu anggota Badan Syarah di masjid Nurul Hikmah Desa Buambono, seraya menolak namanya untuk dipublikasikan, Jum’at, 23 April 2021 kemarin.

Ia juga mengakui, nihilnya pengurus Masjid di Desa Buambono akan berdampak kepada ketiadaannya ibadah di lebaran tahun ini.

“Kalau tidak diangkat kembali badan syarah, kami tidak bisa menjalankan ibadah di Idul Fitri nanti, sebab pengurusnya tidak ada. Jadi aktivitas ibadah sholat seperti adzan dan lainnya di Desa Buambono pun tidak ada semua, jadi kalau lebaran nanti kami harus ke masjid di Desa sebelah untuk mengikuti sholat Id,” ujarnya.

Terkait hal itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa (Kades) Buambono Taliabu Utara, Penis Bantu menolak untuk dikonfirmasi, setelah dihubungi beberapa kali.

Penulis: Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *