PENASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Hukum (LPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak pelantikan Laode Arusani sebagai Bupati Buton Selatan (Busel) definitif.
Penolakan itu disampaikan LPH Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di perampatan Eks MTQ Kendari, Selasa 31 Januari 2019, sesaat sebelum pengambilan sumpah Bupati Busel.
Koordinator Lapangan, Iwan mengatakan, kasus Plt Bupati Busel Arusani sampai saat ini belum terselesaikan di Polda Sultra. Pasalnya, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Sultra nomor SP.SIDIK/323.a/VII/2018/Ditreskrimum tanggal 6 juni 2018 atas kasus ijazah palsu Arusani menyisahkan banyak kejanggalan.
“Sejumlah bukti-bukti yang kuat mengarah pada kepalsuan ijazah itu diabaikan pihak penyidik. Kita tau bersama bahwa siapa pun yang menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan sebuah jabatan adalah suatu tindakan tampa toleransi,” ucap Iwan dalam orasinya.
“Walaupun sejumlah keteragan yang menyebutkan jika ijazah palsu Plt Bupati Busel itu palsu, dan tidak pernah tercatat sebagai siswa di SMPN Banti Mimika Papua, polisi tetap mengabaikan itu,” sambungnya.
Atas dugaan itu, LPH Sultra mendesak Polda Sultra untuk pidanakan Plt Bupati Busel jika terbukti melakukan tindak pemalsuan dokumen (ijazah palsu).
Selain itu, pihaknya juga mendesak Gubernur Sultra untuk menunda pelantikan Laode Arusani sebagai Bupati Busel definitif yang dinilai cacat secara administrasi.
“Kami tidak ingin jika ada kasus pidana seperti ini diselesaikan di belakang layar. Maka dari itu kami akan menuntut keadilan di Sultra ini,” pungkas Iwan.
Penulis: Faisal