PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Polemik lahan proyek pembangunan gedung kesenian Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), di Kecamatan Mawasangka akhirnya dibahas di DPRD melalu rapat gabungan komisi DPRD Buteng bersama pihak-pihak terkait, Senin 9 September 2019.
Dalam rapat itu, Haji Ilyas sebagai pemilik tanah menyoal pembangunan gedung kesenian. Menurutnya, tanah yang akan dibangun untuk gedung kesenian merupakan tanah warisan dari orang tuanya. Dimana tiap tahunnya pajak tanah selalu di selesaikan tepat waktu sejak tahun 1999 lalu, hingga saat ini.
“Saya lahir di tanah itu, saudara-saudara dan termasuk anak ketuju lahir di lingkungan daerah itu. Tanah yang berukuran 5.000 meter selalu kami jalankan pajaknya, cuman memang volume tanah itu sudah berkurang terakhir ini tinggal 180 meter,” kata Haji Ilyas di hadapan para anggota Dewan Buteng sembari menunjukkan bukti pembayaran pajaknya.
Menanggapi hal itu, Camat Mawasangka, Erika Anzarsari mengungkapkan, tanah tersebut yang masih satu areal dengan kantor kecamatan dan merupakan tanah pemerintah kecamatan yang telah bersertifikat.
“Yang saya ketahui sejak saya dilantik 2017 menjadi camat, areal tanah kantor camat sudah bersertifikat sejak 2005. Soal pajak kami ada bukti pembayaran hanya sejak 2017 dan sampai sekarang tidak keluar lagi SPP pajaknya karena ada aturan baru untuk lokasi pemerintahan tetap ada datanya di Dinas Pendapatan hanya SPP-nya tidak lagi dikeluarkan,” ungkap Erika.
Setelah mendengarkan dan melihat bukti-bukti dan fakta hukum dalam rapat terebut, salah seorang anggota DPRD Buteng dari Fraksi PKS, Tasman menilai bahwa polemik lahan ini tidak perlu lagi dibahas.
“Dari dokumen-dokumen yang ada DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutus ini. Dari awal saya kira dua belah pihak ini belum memiliki dokumen atas tanah itu. Kalau begini, mohon maaf kalau memang masih keberatan jalur satu-satunya hanya di Pengadilan,” tegas Tasman.
Untuk diketahui, tanah yang sedang dipolemikan ini tengah berlangsung pekerjaan pembangunan gedung kesenian yang menelan anggaran Rp4.448.052.000. Proyek dengan nomor kontrak 425.11/258/DID/VII/2019 tersebut dikerjakan oleh CV AIS asal Kota Baubau.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas