PENASULTRA.COM, MUNA – Kepala Seksi (Kasi) Pengusahaan Energi Baru Terbarukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hermiati mengatakan yang dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah masyarakat dan badan usaha selaku (konsumen) yang bergerak dibidang pertanian dan perikanan (nelayan) serta mengantongi rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Untuk pembeliannya sendiri, kata Hermiati, ada batasan maksimalnya yakni 3 ribu liter perbulan.
“Itu diatur dalam peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur,” ungkap Hermiati usai menjadi saksi ahli perkara pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM sunsidi tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Senin 1 Juli 2019.
Ia menjelaskan, maraknya pengangkutan BBM yang menggunakan kendaraan bertangki rakitan maupun jerigen yang melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dibeberapa wilayah di Sultra, adalah tindakan melanggar aturan.
“Menurut aturan tata cara pengisian BBM di SPBU oleh kendaraan, mestinya pemilik kendaraan datang sendiri dan mengisi bahan bakar sesuai kapasitas tangki yang dimiliki kendaraan masing-masing,” ujar Hermiati.
Jika ada pihak pengelolah SPBU mengizinkan tangki rakitan, tambahnya, maka tangki tambahan mengisi itu tidak bisa, karena melanggar aturan. Jika pihak SPBU izinkan, secara otomatis ikut melanggar.
Dikatakannya, calo BBM memberi ruang adanya pengecer, maka masyarakat tidak menikmat harga yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Saya menghimbau kepada masyarakat, jangan membeli BBM di pengecer. Selain kualitasnya masih diragukan, bisa saja sudah dicampur dengan zat lain,” pungkas Hermiati.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas