PENASULTRA.COM, KENDARI – Dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) masih dalam tahap penyelidikan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hingga saat ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfimasi melalui sambungan selulernya, Senin 1 Juli 2019.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” kata Harry.
Sebelumnya, tim Krimsus Polda Sultra didampingi tim Krimsus Mabes Polri melakukan penyegelan di lokasi penambangan tanah urug PT OSS di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat 28 Juni 2019 lalu.
Selain melakukan penyegelan, polisi juga menyita 117 unit alat berat milik PT OSS yang terdiri dari 81 unit dump truck, 33 unit excavator, dua unit loader, serta satu unit buldoser.
Hal itu dilakukan karena diduga PT OSS telah melakukan penambangan tanah urug di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).(b)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed