PENASULTRA.COM, BOMBANA – Dua Kepala Desa (Kades) yang terpilih pada Pilkades serentak November 2018. Sampai kini belum juga dilantik oleh Bupati Bombana H Tafdil. Dua Kades ini adalah Darmawi, Kades terpilih Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan dan Asnan Kades Enano Kecamatan Kabaena Tengah.
Kedua Kades itu telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKAD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Kepala Desa terpilih sejak November 2018. Namun hingga kini dua Kades ini nasipnya menggantung tanpa kejelasan.
Asnan, Kades terpilih Desa Enano mengaku, ia belum pernah diinformasikan baik langsung maupun tertulis dari pemerintah Kabupaten Bombana tentang penundaan pelantikan mereka.
Seharusnya kata Asnan, ada pemberitahuan terkait kejelasan pelantikannya. Namun ia enggan berkomentar banyak.
Masri Said, tokoh pemuda Kabaena menjelaskan, jika seorang Kades sudah ditetapkan sebagai Kades terpilih, maka Pemda wajib untuk melantiknya.
Hal ini kata Masri, sesuai dengan undang undang nomor 6 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang diubah menjadi PP nomor 47 tahun 2015.
“Aturan itu sudah dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang kepala desa terpilih wajib dilantik oleh Bupati paling lambat 30 hari sejak diterbitkan surat keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih dari BPD setempat,” ucap Masri, Jumat 2 Agustus 2019.
Artinya lanjut Masri, penundaan pelantikan kedua kepala desa ini sudah lebih dari 30 hari atau hampir sembilan bulan maka Pemda Bombana telah melanggar perundang undangan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bombana Hasdin Rata, mengatakan keterlambatan pelantikan dua Kades itu tidak akan merugikan Kades terpilih secara personal. Karena ini bukan faktor kesengajaan. Namun pihaknya kata dia sementara mematangkan sejumlah persiapan tekhnis sebelum pelantikan.
“Pastinya itu tadi, keterlambatan dilantik tidak bakal merugikan kepala desa itu sendiri, jadi bersabar saja,” tukas Hasdin Ratta.(a)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas