Pemda Konut Bersama CV UBP Gelar Focus Group Discussion PPM

Pena Daerah559 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bersama CV Unaaha Bakti Persada (CV UBP) menggelar  kegiatan penelitian merumuskan rencana induk Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) yang berhubungan dengan penelitian dan penyelesaian tesis mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Halu Oleo (UHO) yang dilaksanakan di perusahaan CV UBP.

Kegiatan tersebut  dilaksanakan di Aula Anawai Ngguluri Lantai I Kantor Bupati Konut yang dibuka langsung oleh Bupati Konut, Ruksamin dan dihadiri Plt Sekda Konut, Kapolres Konut yang diwakili Kasat Reskrim, Forkompinda serta pihak terkait dan LSM.

Dalam sambutannya Bupati Konut mengatakan kepentingan Pemda Konut membuka acara ini pasalnya dirinya sekarang lagi menulis dan membuat sebuah rancangan Perda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan.

“Tanggung jawab sosial yang dimaksud adalah bagaimana dalam locus lingkungan diantaranya tanggung jawab sosial masyarakat di lingkungan  perusahaan dan tanggung jawab sosial terhadap pemerintahan baik di daerah, kecamatan, desa dan instansi vertikal yang berkepentingan,” ujar Ruksamin, Kamis, 11 Februari 2021.

Dulu, dikenal dengan CSR, ini saya mau jadikan kajian akademik bagi Pemda, kebetulan locusnya salah satu desa di Morombo Pantai masukkan saya Perda tentang itu kalau hanya CSR kadang kala dimanfaatkan oleh oknum entah Kadesnya yang tidak transparan.

“Dengan akibat bencana sosial ataupun bencana alam maka harus dilakukan kajian, harus akademik yang bicara bukan persepsi apalagi ada muatan politisnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan saat ini untuk RKAB perusahaan bukan lagi namanya di Kabupaten atau di Provinsi tapi selaku Pemda tetap bisa mengontrol secara online.

“Untuk lingkungan kita sudah tidak punya kewenangan lagi artinya kecil apalagi namanya pemerintah kabupaten kalau sudah pusat bilang begini kita sudah tidak bisa ngapa-ngapain lagi, ini semua sudah dikendalikan pusat,” bebernya.

Dalam pengelolaan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Morombo Pantai kata Ruksamin, jika atas nama masyarakat tolong supaya muncul disitu tata kelola pertama diberikannya sumbangan semacam CSR. Jika itu yang diberikan maka jangan berikan kepada Kadesnya tapi berikan kepada Pemdes.

“Artinya saya ini melalui DPMD membuka ruang disana bahwa pendapatan asli Desa disitu ruangnya. Salah satunya ada CSR harus masuk di APBDes karena disanalah letak transparansinya,” jelasnya.

Olehnya itu harapan kita ini merupakan salah satu masukkan positif paling tidak menambah suasana keilmuan kita dalam berbuat untuk pelayanan masyarakat.

“Saya minta jika dilakukan kajiannya, yang menjadi tanggung jawab untuk perusahaan maka harus transparan dengan membuka ruang melalui DPMD ini bahwa PAD murni salah satunya adalah CSR dengan dibuatkannya Perbup dimulai kelembagaan, “tutupnya.

Untuk diketahui judul penelitian tersebut membahas tentang tata kelola kelembagaan dalam pengelolaan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo.

Penulis: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *