PENASULTRA.COM, MUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dinilai tidak punya dasar hukum untuk melakukan somasi maupun menurunkan Baliho LM Rajiun Tumada yang bertuliskan Mai Te Wuna, (Ayo Datang ke Muna) ‘Amaimo Pada Ini’ (Ini saya datang).
Koordinator Relawan Pencinta Rajiun Tumada (RPRT) Muhammad Aksa mengatakan somasi yang dilayangkan oleh Pemda Muna kepada LM Rajiun Tumada tidak tepat sasaran.
Pasalnya kata Aksa, somasi boleh dilakukan bila ada pihak yang melanggar kententuan perundang-undangan. Menurutnya tulisan ‘Mai Te Wuna‘ dan ‘Amaimo pada ini’ pada baliho itu, tidak ada undang-undang maupun peraturan lain yang dilanggar.
“Jadi tidak pas kalau itu dianggap somasi, jadi kita anggap itu surat biasa. Makanya kalau surat itu kita dapat nanti kita jawab secara tertulis,” kata Aksa pada wartawan, Jumat 23 Agustus 2019.
Menurut Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Sultra ini, somasi juga diperuntukan dua pihak dalam ikatan perjanjian kontrak. Jika satu pihak melanggar baru boleh dilayangkan somasi.
Tokoh masyarakat Kecamatan Watopute ini mengatakan, jika ada kebijakan Pemda Muna untuk menurunkan baliho Rajiun Tumada mestinya ada dasar hukum. Jika memang ada dasar hukum seperti Perda, Perbup atau Peraturan lainnya, harus dilihat terlebih dulu berlakunya peraturan itu ditetapkan.
“Kalau itu dianggap mengganggu tatanan kota silahkan ditertibkan. Tapi jangan hanya balihonya Pak Rajiun. Tapi seluruh baliho yang ada harus diturunkan. Karena disekitar balihonya Pak Rajiun ada juga baliho bakal calon lain,” ucapnya.
Terkait somasi penertiban baliho Rajiun Tumada, Aksa mengaku pihaknya telah menyambangi Mako Polres Muna Jum’at 23 Agustus 2019. Kunjungan relawan Rajiun ini guna mediasi terkait permintaan Pemda Muna demi terciptanya kedamaian.
“Kita juga khawatir, penurunan baliho ini akan jadi pemicu konflik antar simpatisan, makanya kita ke Polres untuk mediasi. Karena tidak ada satupun masyarakat Muna selain dari pejabat Pemda Muna yang merasa tersinggung dengan tagline yang dipasang di baliho Pak Rajiun,” ungkapnya.
Senada relawan Rajiun lainnya, Muhammad Rahman mengatakan kalimat Mai Te Wuna ini milik publik meskipun masuk dalam RPJMD Kabupaten Muna. Kecuali, Pemda Muna sudah memiliki hak paten untuk kalimat Mai Te Wuna itu.
Sebelumnya, melalui sejumlah media lokal Sultra bahwa Pemda Muna melalui Kabag Humasnya menegaskan bakal melayangkan surat somasi kepada relawan LM Rajiun Tumada. Agar baleho Rajiun di wilayah Muna dengan tagline Mai Te Wuna (Ayo datang ke Muna), Amaimo pada Ini (Saya sudah datang Ini) ini diturunkan dalam kurun waktu 2 kali 24 jam. Terhitung Kamis 22 Agustus 2019. Jika tidak, maka Pemda akan menurunkan Sat Pol PP untuk menertibkan baleho milik Bupati Muna Barat ini. Pasalnya, Baleho ini dinilai melecehkan tagline Mai Te Wuna yang merupakan program pembangunan Bupati Muna LM Rusman Emba yang sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Muna.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas