PENASULTRA.COM, TALIABU – Pemerintah Desa Kataga, Kecamatan Tabona, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021 Tahap 1,2 dan 3 kepada 14 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM), pada Jumat, 30 april 2021.
Kepala Desa Kataga, Parti Pauwa dalam penyampaiannya bahwa BLT dana desa diberikan setiap bulannya sebesar Rp300.000 per keluarga penenerima manfaat selama 12 bulan atau satu tahun.
BLT Dana Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana disebutkan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pemerintah Desa diwajibkan menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.
“Untuk itu kami terus melayani masyarakat seadil-adilnya sesuai dengan amanat Undang-Undang maupun surat edaran menteri. Harapan kami kepada masyarakat bantuan ini digunakan sebaik mungkin, digunakan semaksimal mungkin untuk hal yang bermanfaat, jangan dipakai untuk sesuatu yang tidak bermanfaat,” ungkap Kades kataga
Terpisah, masyarakat penerima BLT, Yakob mengaku sangat senang dan bangga kepada pemerintah desa yang sudah membantu meringankan beban keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam menghidupi 8 orang anggota keluarganya.
“Terima kasih kepada pemerintah desa yang telah membantu kami, dalam memenuhi kebutuhan kami”, pungkas Yakob.
Penulis: Yasin